Sidang Lanjutan Ajudikasi di Komisi Informasi Kepri Terkait Anggaran Publikasi

Jumat, 09 April 2021

Transmediariau.com, Tanjungpinang- Sidang lanjutan di Komisi Informasi antara Sholikin sebagai  pemohon versus Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sebagai Termohon, hari ini berlangsung. 

Di ruang sidang, dua orang utusan dari Pemko Tanjungpinang datang untuk mengikuti persidangan. Diantaranya,  Susilo dan Sugiarto. 

Saat sidang dimulai, Zajuli, ketua majelis Hakim terlebih dahulu  meminta Surat Kuasa kepada utusan Pemko Tanjungpinang. Dengan sigap, salah seorang utusan bernama Sugiarto menghantarkan Surat Kuasa yang dibawanya. Setelah Majelis Hakim mengamati Surat Kuasa itu, kemudian ketua Majelis Hakim meminta kepada  Pemohon (Sholikin-red) agar ikut melihatnya. 

Namun, mendadak Pemohon terheran saat melihat Surat Kuasa tersebut. Pasalnya, Surat Kuasa yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Tanjungpinang itu, tidak dibubuhi cap Stempel Pemerintah Kota. Dengan spontan, Pemohon pun tidak mengakui keabsahan Surat Kuasa itu, "setelah saya amati Surat Kuasa ini, saya tidak melihat ada Cap Stempelnya. Soalnya Surat Kuasa ini atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang. Tapi mengapa tidak ada Cap Stempelnya.  Bagaimana mungkin sekelas Pemerintahan, apalagi menggunakan Kop Surat berlogo Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak ada Cap Stempel nya. Jadi, Surat Kuasa ini legalisasinya saya anggap kurang valid, "ujar Sholikin kepada Majelis Hakim di ruang persidangan. 

Jika dikaitkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 29 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik pasal 1 ayat 11 yang berbunyi, "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID, adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan Pendokumentasian Penyediaan dan/atau Pelayanan Informasi di Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berarti Pejabat yang membidangi Informasi dan Dokumentasi  bertanggungjawab atas sengketa informasi yang terjadi di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.

Dan akhirnya, Majelis Hakim pun  menskor sidang selama satu jam. Sembari meminta kepada utusan Pemko untuk segera memberi Cap Stempel pada Surat tersebut. Setelah menjalani skor, berkisar pukul 11.50 wib, sidang pun kembali digelar. Dan Surat Kuasa telah dibubuhi Cap Stempel. 

Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim membacakan permohonan yang diajukan Termohon. Diantaranya,
1). Salinan Seluruh Laporan  Pertanggungjawaban Penggunaan Jasa Publikasi pada APBD Murni dan APBD-Perubahan tahun 2019). 2). Salinan Seluruh Surat Perintah Pencairan Belanja Jasa  Publikasi menggunakan APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019. 
3). Salinan Seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) penggunaan Jasa Publikasi menggunakan APBD murni dan APBD Perubahan tahun 2019. 
4). Salinan Seluruh Perjanjian Kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang dengan pihak penyedia jasa anggaran jasa publikasi pada APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019. 
5). Salinan Syarat Kerjasama Jasa Publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang. 

Usai membacakan beberapa point permohonan yang diajukan, Ketua Majelis Hakim akhirnya menawarkan win-win solution kepada kedua belah pihak (mencari jalan damai-red). Dan sidang pun ditutup. Tapi, Majelis Hakim menawarkan Mediator untuk memediasi kedua belah pihak. 

Di ruang berbeda, kedua belah pihak dan pihak mediator menggelar sidang secara tertutup. Persidangan kali ini, untuk memediasi. Setelah sidang berlangsung beberapa saat, semua yang mengikuti persidangan tampak keluar ruangan. Di luar area persidangan, Sholikin coba ditemui, guna menanyakan hasil mediasi yang baru saja berlangsung. Sholikin dengan tegas mengatakan, "proses mediasi tidak membuahkan hasil. Saya meminta kepada Majelis Komisioner, agar sengketa Informasi ini dilanjutkan melalui mekanisme Ajudikasi pada Komisi Informasi Provinsi Kepri. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 20 April 2021, "beber Sholikin di depan kantor Komisi Informasi. 

Sengketa Informasi yang juga disebut Sidang Ajudikasi ini, menitikberatkan pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (*).