Laksda TNI Dani Achdani Paparkan Tugas Setjen Wantannas

Kamis, 18 Maret 2021

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Masih ada yang belum memahami tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), Deputi Pengkajian Dewan Ketahanan Nasional Laksda TNI Dani Achdani lantas menjelaskan tugas Setjen Wantannas di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (16/3/2021) malam.

Ia mengatakan Dewan Ketahanan Nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Wantannas sendiri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia

"Masih banyak yang belum paham ada dimana ada dimana posisinya," katanya saat ramah tamah dengan pemerintah Provinsi Riau.

Ia menjelaskan, organisasi Wantannas telah melalui rentang sejarah yang sangat panjang, dimulai dengan pembentukan Dewan Pertahanan Negara (Wanhanneg) pada tahun 1946 untuk mengatasi agresi Militer Belanda. 

Kemudian berubah menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) pada tahun 1954 untuk menghadapi gejolak dalam negeri, berubah menjadi Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) pada tahun 1970, dan menjadi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sebagaimana yang sekarang dikenal berdasarkan Keppres Nomor 101 Tahun 1999.

Dari beberapa tahun itu ada perubahan-perubahan, sedangkan di tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo ada disampaikan akan ada pembentukan Dewan Keamanan Nasional di dalam RPJMN 5 tahun pertama belum terlaksana dan kemaren sudah dipertanyakan.

"Rencana kami membuat repitalisasi sesuai arahan Bapak Presiden agar Wantannas menjadi Wankamnas dan kami akan membuat rancangan startegi keamanan nasional di bidang ekonomi khususnya mendalami yang berkaitan dengan sawit untuk daerah Riau," pungkasnya. (MCR)