Pemprov Riau Gelar Pertemuan Bersama Tim Sekjen DPR RI

Kamis, 18 Maret 2021

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan dengan Tim Kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (17/3/2021).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan dalam sambutannya bahwa kunjungan Sekjen DPR RI ini adalah untuk saling bersilaturahmi serta membahas tentang rancangan undang-undang yang telah dipersiapkan beberapa waktu lalu.

Dalam rangka penyusunan konsep awal naskah rancangan undang-undang tentang Provinsi Riau, maka Pemerintah Provinsi Riau memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan undang-undang yang telah disusun.

"Kita (Pemprov Riau, red) juga memberi tanggapan umum dan khusus terhadap rancangan undang-undang tentang Provinsi Riau yang telah di susun," kata Syamsuar.

Ia menjelaskan bahwa kearifan lokal secara kongrit belum dimuat dalam rencana undang undang misalnya terhadap lahan perkebunan agar ada diberikan kepada masyarakat adat sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat adat yang selama ini telah menjaganya.

"Sudah kita berikan masukan pada saat pertemuan jadi ini akan kita tindaklanjuti lagi perkembangannya," terangnya

Gubri Syamsuar juga dalam pertemuan tersebut menyampaikan tanggapan khusus dimana pembentukan naskah awal rencana undang-undang tersebut agar memperhatikan karektiristik daerah Provinsi Riau.

"Kita berharap pertemuan dan diskusi hari ini menjadi bahan masukan bagi tim penyusunan konsep awal naskah akademik dan rancangan Undang-undang tentang Provinsi Riau yang datang dari Jakarta sehingga rencana undang-undang ini lebih sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat Riau," pungkasnya.

Ketua Tim Sekjen DPR RI Ricko Wahyudi menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan yang telah diberikan dalam Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Riau oleh semua pihak terutama Pemerintah provinsi Riau, tokoh adat, tokoh masyarakat dan semua pihak yang telah memberikan masukan.

"Hadirnya kami disini karena ditugaskan oleh komisi II, draf ini akan terus berjalan dalam artian belum final sehingga nanti akan terus disempurnakan di komisi II karena masih memerlukan masukan-masukan dari masyarakat, tokoh adat dan pemerintah daerah serta stekholder lainnya," ujarnya.

Tokoh masyarakat Wan Abubakar mengharapkan penyusunan konsep awal naskah akademik dan rancangan Undang-undang tentang Provinsi Riau harus dilakukan kajian mendalam.

"Butuh kajian mendalam, jadi apa yang disampaikan Gubernur Riau dalam rapat ini harus tergambar dalam naskah akademik ini, kalau tidak termasuk kedalamnya apa yang harus dibahas nantinya," terangnya.

Di penghujung acara Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jenri Salmon Ginting selaku memimpin diskusi mengatakan bahwa pemerintah provinsi Riau bersama tokoh masyarakat, DPRD Provinsi Riau dan seluruh stekholer akan melakukan pertemuan terhadap Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Riau.

"Nanti kita akan lakukan pertemuan untuk membahas Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Riau ini," pungkasnya. (MCR)