Kenapa ? PN Rengat Bebaskan Terduga Pelaku Pengedar Narkotika

Sabtu, 27 Februari 2021

TRANSMEDIARIU.COM, INHU - Hasil kerja keras kepolisian resort (polres) indragiri hulu (inhu) untuk mengungkap gerbong besar dan memberantas peredaran narkoba dibumi melayu indargiri kini sia sia dan kandas ditangan pengadilan negeri (PN) rengat.

Pasalnya, palu kehormatan ketua hakim  PN rengat memvonis bebas bandar narkoba Mak Gadi yang sudah tiga puluh tahun bergelut menjalankan bisnis haram (Narkoba) kamis (25/02/21). 

Dimana, vonis ini dibacakan ketua majelis hakim Maharani Debora Manullang SH, MH, dibantu dua hakim lainya yaitu Adityas Nugraha SH, dan Wan Ferry Fadli, SH.

Berdasarkan dari konferensi pers yang dilakukan Mapolres Inhu berkisar pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, sesuai dengan keterangan pelaku bernama Mak Gadi saat polisi lakukan pemeriksaan bahwa, pelaku mengakui bisnis yang dijalankannya itu sejak pada tahun 1990 hingga 2020. 

" Pelaku ini sudah tiga puluh tahun bergelut menjalankan bisnis barang narkoba,  Hingga akhirnya kandas dibekuk polisi Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, satu keluarga besarnya juga terseret-seret," ucap AKBP Efrizal Kapolres Inhu saat konferensi pers digelar.

Pengungkapan tersangka bandar besar itu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga tak berkutik digerebek Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu, Kamis (16/7). 

Masing-masing tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi ikut diamankan.

Dikatakan Efrizal, Mak Gadih (pelaku) ini terkenal licin. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba. Namun, pada tahun 2020 saat ini Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.

Adityas Nugraha Humas pengadilan negeri rengat mengatakan, dalam amar putusan tersebut berbunyi bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua. 

" Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut  Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya. 

Selanjutnya, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu, dimusnahkan dan 1 (satu) unit HP merk OPPO dirampas untuk Negara. Sedangkan satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara paparnya. 

Ditempat terpisah, kajari inhu Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH mengatakan, untuk terdakwa Mak Gadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan, ujarnya saat dikonfirmasi. 

Dengan hasil putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu pikir-pikir  untuk kasasi atas vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa Mak Gadi. ** ( Tupang)