DPP Limpan Inhu Tembuskan Surat Permohon Penyelesaian Sengketa Tanah Ke Pemerintah Pusat

Rabu, 24 Februari 2021

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Masyarakat Peyelamat Aset Negara ( DPP-LIMPAN) Terus Bekerja Dalam memperjuangkan Hak masyarakat terkait sengketa lahan di Tiga Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. 

Terkait Sengketa di Dua Desa, Penyaguhan dan Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal.

Perwaklian Masyarakat Desa Penyaguhan dan Desa Belimbing Langsung melampirkan surat permohonan ke Menteri Agraria dan Tataruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional di jalan Sisingamangaraja No2 Kebayoran Baru Jakarta 12110, Yang langsung di Bantu Oleh Lembanga LIMPAN sesuai Permohonan Masyarakat terkait. Sebut  Ketua Umum Limpan, Umar Gaho di kantor nya kepada awak media pada (22/0221).

"Masnyarakat Dan Limpan Akan terus berjuang untuk meyelesaikan Sengketa Tanah ini, kami yakin Pemerintah pusat akan memperhatikan perjuangan kami dan  kuat harapan kami sebagai mana peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018  tentang Reforma Agraria ini dasar yang kami pengang," tuturnya.

Tambahnya, Bahwa pemerintah telah menetapkan Kawasan Hutan, Produksi  Konversi (HPK), seluas 9.956 Ha, terletak di desa penyaguhan dan di desa belimbing  berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor; 903/Menlhk/ Setjen/ PI.A.2/12/2016.

Dalam pengurusan ini, Limpan bersinergi membantu masyarakat sebagi mana tertuang di dalam tembusan permohonan yang kami sampaikan  ke  Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, bahkan sudah sampai tembusan Ke Pemerintah Pusat (Persiden RI). tujuan Permohonan ini agar perintah memberikan hak ke masyarakat di dua desa sebagai subjek Reforma Agraria (TORA) yang berhak menerima Redistribusi tanah untuk nonpertanian. Sebut Umar Gaho.

Sejauh ini Limpan,  Bersama Anggota berjibaku dalam membela Masyarakat di dalam ke pengurusan Hak masyarakat apalagi di dalam pertanahan.

"semoga di dalam aturan yang di terbitkan Oleh pemerintah pusat (Perpres) No 86 Tahun 2018 bisa kita jalankan bersama sama sehingga tidak ada orang orang yang merasa berhak menguasai lahan hutan yang Beribu Hektar tanpa ada distribusi dari Menteri Agraria Dan Tataruang / kepala Badan Pertanahan Nasional", Kata umar Gaho Ketua Umum Limpan Dengan jelas.

 

Reporter : P. simatupang