Tommy Soeharto Menang PTUN,DPD Partai Berkarya Inhil Akan Lakukan Konsolidasi dan Evaluasi Anggota

Sabtu, 20 Februari 2021

TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Dengan Menangnya Gugatan Ketua DPP Partai Berkarya Tommy Soeharto oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada Selasa (16/02/21).

Dalam putusannya Majelis Hakim terdapat beberapa poin, yakni Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/ atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Ketua DPD Partai Berkarya Indragiri Hilir (Inhil) H. Ardiansyah akan segera  melakukan konsolidasi dan evaluasi pengurus di semua tingkatan.

"Alhamdulillah, setelah beberapa bulan perkara ini disidangkan di PTUN Jakarta Selatan akhirnya di menangkan oleh Tommy Soeharto dari Partai Berkarya"tuturnya.

"Konsolidasi dan Evaluasi ini sangatlah perlu di lakukan Karena di ketahui ada beberapa orang  pengurus yang berpihak kepada Partai Beringin Karya,bahkan turut mengikuti beberapa acara yang di Helat (selenggarakan) Oleh Kubu Beringin Karya Pada saat terjadinya persaingan dua Kubu .

Kami akan memberikan tindakan tegas berupa  sangsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga partai Bekarya bagi pengurus dan anggota yang berpihak kepada Partai Beringin Karya.

"Saya akan memberikan sangsi berupa
Peringatan, Pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) hingga pemecatan Anggota atau Pengurus Partai Berkarya yang ikut serta mendukung Partai Beringin Karya",Tungkasnya.