Jangan Lewatkan, BPN Pekanbaru Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Tiga Kecamatan

Kamis, 28 Januari 2021

TRANSMEDIARIAU.COM - PEKANBARU - Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru membuka kesempatan masyarakat di tiga kecamatan mengurus sertifikat tanah secara gratis lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Program itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru Nomor 06/SK-14.71.UP.02.03/I/2021.

Dalam SK tersebut telah ditetapkan lokasi PTSL tahun 2021 yang lokasinya meliputi semua kelurahan di Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, sebagian kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya dan Kelurahan Sialang Rampai. 

Dalam SK yang ditandatangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Umi Kalsum SP MSi tanggal 21 Januari 2021 tersebut menyasar status tanah masjid/mushala dan tanah masyarakat perorangan. 

Untuk status sertifikat wakaf masjid/mushala pengurus diminta melengkapi persyaratan:

1. Foto copy alas hak tanah masjid/Musala dua rangkap
2. Foto copy KTP wakaf dua rangkap
3. Foto copy akta ikrar wakaf dua rangkap
4. Foto copy surat pengesahan nadzir dua rangkap

Sedangkan persyaratan untuk sertifikat perorangan adalah:
1. Foto copy alas hak tanah  dua rangkap
2. Foto copy KTP pemilik tanah dua rangkap
3. Foto copy KK pemilik tanah dua rangkap
4. Foto copy SPPT tahun berjalan bila ada dua rangkap
5. Materai setara 10.000 dua rangkap
6. Memasang patok sebagai batas bidang  tanah
7. Mengisi formulir permohonan.

Seluruh biaya PTSL ditanggung negara. Informasi selanjutnya dapat menghubungi kelurahan setempat. 

sumber : WS