BPJS Kesehatan Implementasi Perpres no.64 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan

Kamis, 28 Januari 2021

Transmediariau.com, Tanjungpinang-Kepala cabang BPJS Tanjungpinang Agung Utama Muchlis menjelaskan sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor  7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan  Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung      mendorong     pemerintah  memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar  program JKN dapat berkesinambungan"ujarnya dalam kompresi pers pada hari kamis (28/1/21).

Menindak lanjuti hal diatas pemerintah menerbitkan peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua, perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang jaminan  kesehatan.

Lebih lanjut beliau menjelaskan berdasarkan peraturan Makamah Agung nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materiil, ada tiga ketentuan dalam menjalankan putusan MA yaitu menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon, apabila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan kata lain penerbitan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tidak menyalahi putusan MA.
Melalui Perpres no.64 tahun 2020 negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia, selama tahun 2020 peserta PBPU dan BP/mandiri kelas tiga tetap disubsidi pemerintah Rp 16.500/orang/bulan sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.00/orang/bulan sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP/ mandiri kelas 3 masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000/orang/bulan sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000/orang/bulan  jadi pemerintah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 ke Rp 7.000 dalam hal ini ada kenaikan sedikit untuk masyarakat dalam membayar iuran tersebut"ucapnya.
Dalam menetapkan iuran JKN pemerintah menimbang beberapa faktor yaitu kemampuan peserta membayar iuran, langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, kebutuhan biaya jaminan kesehatan, gotong royong antar segmen dan menggunakan standar praktik akuatria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum"tutupnya.(Adry)