DPM-PTSP Bersama Satpol PP Akan Menertibkan Gelper

Kamis, 28 Januari 2021

Transmediariau.com, Batam-Gelanggang Permainan (Gelper) Duta Game Zone yang berlokasi di Komplek Pasar dan Ruko Indo Dotamana Blok A No.3-16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, disinyalir tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah mengatakan, kalau yang di Dutamana (Duta Game Zone) tidak ada izin dari DPM-PTSP.

"Itu ilegal, dan penindakan kewenangan Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam," kata Firmansyah saat dihubungi awak media, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan, Dinas teknis belum melimpahkan ke Satpol dan belum melakukan pembinaan seperti amanat perwako.

"Ada mekanisme kewajiban, tugas OPD yang menangani perizinan, pengawasan dan pembinaan yang harus dilakukan sebelum dilakukan penerapan sanksi oleh Satpol PP," ucap Kasatpol PP.

Lebih lanjut Kasat Pol PP mengatakan, kita akan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hal terkait.

Pantauan tim awak media ini dari hari selasa (26/1/21) sampai saat ini arena permainan Duta Game Zone masih beroperasi normal.(Tim)