Rapat Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Selasa, 01 Desember 2020

TRANSMEDIARIAU.COM - Tanjungpinang- Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni membuka rapat badan pembentukan peraturan daerah yang dihadiri oleh walikota Tanjungpinang Rahma beserta OPD dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Senin (30/11).

Dalam kesempatan tersebut Hendy Amerta menyampaikan sambutannya sebagai badan pembentukan peraturan daerah, 
mengigat peranan peraturan daerah yang demikian pentingnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang dipersyaratkan  berdasarkan ketentuan Pasal 39
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pasal 20 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015  tentang  pembentukan  produk  hukum  daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 8O Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu program Pembentukan Peraturan daerah  (Propemperda) merupakan instrurnen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis"tandasnya. 

Berdasarkan rapat bersama sebagaimana dimaksud diatas Propemperda Tanjungpinang tahun 2021 yang selanjutnya ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD, dengan demikian program pembentukan peraturan daerah   Kota Tanjungpinang Tahun 2021 terdiri dari 12 (dua belas)  daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 3 (tiga) ranperda wajib, 7 (tujuh) ranperda baru, 1 (satu) ranperda perubahan, dan 1 (satu) ranperda inisiatif DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Propemperda Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD"tutupnya.

Rapat tersebut kemudian ditutup kembali oleh ketua DPRD kota Tanjungpinang.