Kades Air putih Sp 6 Diduga Menjual Tanah Kepunyaan Desa (TKD)Tanpa Aturan

Jumat, 09 Oktober 2020

TRANAMEDIARIAU.COM, INHU - Sungguh sangat di sayangkan perbuatan kepaladesa Sp 6 kecamatan Lubuk Batujaya Inhu.Terkait Penjualan Tanah R, di duga hasil penjualan masuk ke kantong pribadi kepala desa Thursiwa. Hal ini di ketahui media Transmediariau di saat viralnya beberapa media mengexspos terkait dugaan penjualan Tanah R yang di lakukan kepala desa Sp 6 ini ,salah satunya media Riau Bangkit. Untuk membuktikan adanya dugaan Penjualan tanah R, Wartawan Riau Bangkit Elisusanto mengatakan, ada warga sudah membeli tanah R dan sudah di jadikan Sertifikat. Di saat viralnya informasi ini, sungguh di sayangkan perbuatan Thursiwa selaku kepala Desa di duga menghabiskan Aset desa untuk kepentingan Pribadi. Dan paling parahnya sudah melanggar aturan pasal 15 Permendagri 4/2017 dengan beraniya seorang kepala desa menjual Tanah Kepunyaan Desa(TKD) atau sering di sebut Tanah R. Dalam hal ini wartawan Transmediariau langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Rengat kamis 08/10/2020. Pihak kejaksaan memberikan keterangan di saat media meminta konfirmasi menyampaikan," lengkapi dulu berkasnya dan seligus buat surat Laporan secara tertulis kalau sudah selesai itu baru serahkan ke pihak kejaksaan secepatnya akan kita proses". ungkap Erik selaku kasi Intel.( Tupang).