Pilkada 2020: Bagikan Bahan Kampanye Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Oktober 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa kampanye dengan cara membagikan masker, jilbab, dan pakaian diperbolehkan. Dijelaskan Rusidi, selama 10 hari masa kampanye, banyak pasangan calon (paslon) yang menyebarkan bahan kampanye seperti penutup kepala, masker, pakaian, kartu nama, brosur, dan stiker. Menurut dia, hal itu tidak bertentangan dengan aturan kampanye. “Bahan kampanye yang dibagikan  pasangan calon kita lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan,” jelas Rusidi (08/10/2020). Dia mengingatkan kepada seluruh paslon agar tetap mematuhi aturan kampanye. Menurut dia, sejauh ini sudah ada dua pertemuan kampanye yang dibubarkan karena tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Selain itu, dia juga mengingatkan paslon untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanyenya. Dia menambahkan, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan. (MCR/fdl)