Meski Diguyur Hujan, Penyaluran Bantuan Sosial Beras Kepada KPM PKH Kecamatan Tembilahan Hulu Tetap Berjalan Meriah

Kamis, 01 Oktober 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras ( BSB ) Kepada KPM PKH di Majelis Ta'alim Ar Ridha Jalan Harapan Parit 08 Keluarahan Tembilahan Hulu, Kamis, (01/10/2020). [caption id="attachment_54926" align="alignnone" width="300"] Pembongkaran beras BSB untuk di salurkan kepada anggota PKH Tembilahan Hulu.[/caption] Terlihat ratusan masyarakat berbondong- bondong membawa Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP untuk mendapatkan bantuan berupa beras sebanyak tiga karung ini. Walau sempat diguyur hujan namun Masyarakat Tetap semangat mengantri untuk mendapatkan bantuan ini, bantuan berupa beras ini hanya di peruntukkan kepada anggota PKH sebagai bantuan Tambahan kepada para anggota PKH. [caption id="attachment_54928" align="alignnone" width="300"] Penyerahan bantuan Sosial Beras Oleh Camat Tembilahan hulu kepada Anggota PKH.[/caption] Acara tersebut juga di hadiri secara langsung oleh Plt. Kadis Sosial Kab. Inhil Arfan Azazi, S.Pd, M. Pd, Camat Tbh Hulu M. Nazar, S. Sos. M. S.i, Lurah Tbh Hulu. Edi, S.H, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembilahan Hulu Aipda Ahmad Yani, SE, Koordinator PKH Kelurahan Tembilahan Hulu, Hasbiah Alfiah Anjelina, S.Kep dan Rahmah. Kurang lebih sebanyak 456 Kartu Keluarga KPM PKH Mendapatkan bantuan tersebut. Nazar selaku Lurah Tembilahan Hulu Menyebutkan bahwasanya acara ini bertujuan untuk menjalin Hubungan Silaturahmi antara Masyarakat dan Pemerintah. "Tersalurnya Bantuan Sosial Beras ( BSB ) dari Pemerintah Kepada KPM PKH Kelurahan Tembilahan Hulu saya berharap bantuan ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat Khususnya anggota PKH", Ujar Pak Camat. Selain itu Bhabinkamtibmas juga Menyampaikan himbauan kepada Masyarakat yang menerima bantuan tersebut untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. "Apabila Bepergian Keluar Rumah Agar Memakai Masker, Agar Menghindari Tempat Tempat Keramaian, Rajin Mencuci Tangan Pakai Sabun Di Tempat Air Mengalir, Tidak Berada Di kerumunan, Sesuai Dengan Peraturan Bupati Inhil NO 50 Tahun 2020",ujar Aipda Ahmad Yani.