Dana Desa Talang Jerinjing “ Fiktif “

Kamis, 30 Juli 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, Indragiri Hulu – Terkait penyerapan Dana Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Tahun 2019, di tuding kuat terjadi “ fiktif “. Hal ini di kuatkan adanya tim melakukan pemeriksaan dari pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Indragiri Hulu, ternyata barang yang di adakan melalui penyerapan Dana Desa itu, tak ditemukan wujud fisiknya. Menyinggung penyerapan melalui Dana Desa Tahun 2019 untuk pengadaan Mesin pengolahan Tangkos Sawit senilai 400 juta lebih dan penyertaan modal sebesar 300 juta. Sayangnya Edi Priyanto ST selaku kepala Desa Talang Jerinjing, bungkam dan menolak komentar soal kebijakannya dan mengarahkan ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( PMD ) dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.”jawab orang terdekat BM 1 itu dengan lantang seakan dirinya preman. Dilain pihak, Direktur Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Desa Talang Jerinjing’ Jeri membenarkan masih dalam pesan ke Negeri Cina. Mesinnya pak wartawan lanjut Jeri, masih di perjalanan yang sebelumnya di cari di Medan tidak jumpa. Sehingga di ambil kesimpulan di pesan ke Negara Cina.”tukas Jeri dengan tampak wajah pucat. Dilain hal, Sarji selaku Ketua BPD Talang Jerinjing juga mencium adanya  sebesar 300 juta  melalui Dana Desa Tahun 2019 untuk penyertaan modal pada Bumdes. Dirinya mengaku belum mengetahui untuk apa di gunakan, namun akan koordinasi nanti dengan pihak Bumdes dan Kepala Desa.”sebut Sarji singkat. Ketua Perkumpulan Praktisi Hukum Indonesia ( PPHI ) Kabupaten Indragiri Hulu melalui humas, Ali Amsar Siregar menjanjikan segera membuat laporan soal indikasi penggelapan Dana Desa Talang Jerinjing. Mengapa tidak, bahwa mesin yang di kabarkan telah di alokasikan melalui Dana Desa Tahun 2019 itu, di duga kuat fiktif. Artinya  pihak Kejari di minta segera memeriksa dugaan fiktif yang terjadi pada penggunaan dana Desa Talang Jerinjing guna meyelamatkn Uang Negara dati manusia yang tidak bertanggung jawab dan menghukum perbuatanya sesuai ketentuan UU yang berlaku.”harapnya   (Tupang)