Kantor Bea Dan Cukai Tembilahan Berhasil Amankan Ribuan Dus Rokok Yang di Duga Ilegal

Senin, 13 Juli 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Kanto Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil amankan ribuan Dus Rokok Ilegal merek Luffman di perairan Kateman, Parit dua, Dendam Besar pada Sabtu (11/7/20) Pantauan Lokasi, TRANSMEDIARIAU.COM, tempat penyimpanan ribuan Dus rokok tersebut di rancang sederhana ditengah-tengah lebatnya pepohonan Nipa dengan beralaskan papan dan berpagar seng biru serta beratapkan terpal biru. Di lokasi, di temukan S (46) seorang Penjaga Gudang Rokok Ilegal Yang tinggal di jalan pelita jaya Tembilahan. S mengaku ia hanyalah seorang penjaga lokasi, Dan ia hanya sekitar seminggu berada di sana , dengan upah Rp2 juta perbulan. “Saya hanya pekerja sebagai penjaga, saya disuruh teman untuk menjaga dengan upah 2 juta satu bulan, M (perempuan) ia menyebutkan bahwa rokok ini langsung dari gudang Dan sudah mendapat izin, maka dari itu saya berani untuk bekerja di sini” ungkap S S menyebutkan, subuh tadi rokok ini di bongkar dengan menggunakan 2 armada Speed Boat dari Batam, mungkin akan diedartutupnya. embilahan. "Rokok ilegal ini akan di salurkan ke Tembilahan dan sekitarnya ", Sebut S Saat di wawancarai oleh TRANSMEDIARIAU. COM di dalam Kapal Bea Dan Cukai Tembilahan. Di lokasi, Kopat Patroli KPPBC TMP C tembilahan, Diky Wira Saputra mengatakan temuan rokok selundupan yang diduga hendak diedarkan di Riau Daratan itu berawal dari Informasi masyarakat. “Setelah dilakukan penelusuran di tengah pepohonan nipah , ternyata benar adanya Rokok selundupan yang diperkirakan kurang lebih 1000 Dus serta pria tua selaku penjaga, dilokasi tersebut,” ungkap Diky. “Untuk tindak lanjut, kita akan membawa Rokok ini ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, pria penjaga lokasi juga akan kita bawa ke kantor sebagai saksi,” tutupnya.