Satu Pria ini di Amankan Satres Narkoba Polres Inhil Karna di Duga Miliki Narkotika Jenis Shabu

Senin, 06 Juli 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Satres Narkoba Polres Inhil telah melakukan pengamanan 1 (satu) orang laki-laki di duga pelaku tindakan pidana Narkotika jenis Shabu, Tembilahan, Minggu, (05/06/20). Pelaku berinisial AS (27) yang tinggal di Tembilahan seorang wiraswasta, Warga kelurahan Tembilahan Hulu. Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK yang di wakilkan kepada Kasat Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH Menyebutkan, Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wib anggota sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Kos - kosan H. A, yang beralamat di Jl. Sederhana kel.Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil - Riau. Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lanjutnya pada hari minggu tanggal 05 Juli 2020 Anggota sekira pukul 09.30 wib Gram. Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang bernama AS. yang pada saat itu sedang berada didalam kamar kos yang di tempati nya (Kos - kosan H.A. yang beralamat di Jl. Sederhana kel.Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil - Riau). Terusnya, anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi dan dilakukan penggeledahan,dari hasil penggeledahan terhadap AS ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian Terlapor AS. beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang di temukan 1. 1 (satu) buah bong. 2. 1 (satu) buah kaca pembakar yang berisikan Shabu. 3. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket shabu yang masing - masing dibungkus plastik klep les merah. 4. 1 (satu) unit handphone merk samsung A-70 dengan simcard 08127728683. 5. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan simcard 082391039438 6. 1 (satu) buah pancis. 7. Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan Total berat Barang Bukti Narkotika jenis shabu dalam kaca: 1,51 (satu koma lima satu) gram. Berat Total Barang Bukti Narkotika jenis Shabu 2 paket: 4,14 (empat koma satu empat) gram. Total Berat Kotor BB Jenis shabu2 secara keseluruhan : 1.51 + 4.14 = 5.65 Gram.