Berikut Cerita "Soaduon Sitorus" Yang Bebas Dari Tuduhan Mencuri di Lahan Sendiri

Kamis, 18 Juni 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Soaduon Sitorus, yang di amankan Pihak Kepolisian atas dugaan pencurian akhirnya di Bebaskan karena menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, Tembilahan, Kamis, (18/06/20) Soaduon Sitorus, yang di amankan oleh pihak Kapolda Riau akibat dugaan kriminilisasi (Pencurian) setelah dirinya memanen sawit di lahan sengketa antara keluarga Tarigan bersama masyarakat dengan pelapor GN di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Indragiri Hilir, sehingga berurusan dengan hukum dengan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan. Muhammad Rais selaku penasehat Hukum menjelaskan, masalah yang menjerat Saodoun sitorus ini merupakan laporan yang disampaikan oleh GN pada tahun 2017, tentang dugaan penyerobotan atas ranah atau pencurian diatas lahan 22 hektare yang dikuasai oleh keluarga Tarigan. Namun pada tanggal 12 desember 2019, Saodoun Sitorus sebagai orang yang mendapatkan tanah hibah dari keluarga Tarigan melakukan panen sawit di atas lahan 22 hektar ini. “Setelah melakukan pemanenan, Polda Riau yang menangani perkara sengketa ini beranggapan itu adalah pidana, sehingga Soadoun dibawa dan disidik atas dugaan tindak pencurian,” jelasnya. Lanjutnya, Dalam pembelaannya, dikatakan Muhammad Rais Hasan, tuduhan pencurian terhadap Sitorus dianggap tidak tepat karena belum ada penyelesaian hukum kepemilikan lahan 22 hektar yang sah. “Bila tuduhan itu dibenarkan, secara tidak langsung dan sepihak pelapor dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, Lagi pula Sitorus menyuruh pekerja panen sawit di ketahui dan disaksikan keluarga Tarigan yang juga menguasai lahan di sana,” tandasnya Dengan segala upaya hukum yang telah soaduon lakukan akhirnya dirinya di bebaskan karena menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Setelah selesai mengurus semua administrasi kebebasannya, warga Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Inhil ini, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klass IIA Tembilahan, Rabu (17/6). Dengan di dampingi tim penasehat hukumnya, Soadoun pun keluar dari pintu Lapas dengan raut wajah haru bahagia meskipun telah menjalani penahanan sekitar 6 bulan di berbagai rumah tahanan selama mengikuti proses hukum dan berakhir di Lapas Tembilahan. “Saya sulit menceritakan proses hukum yang saya jalani, Namun di awal proses hukum saya sempat putus asa, saya melihat harapan itu ada ketika saya melihat pada keputusan yang adil dari yang mulia,” tuturnya sambil tersenyum setelah keluar dari Lapas Tembilahan. Menurut Soaduon masih ada harapan untuk berjuang dan peduli kepada masyarakat khususnya petani yang terintimidasi, tertindas dan terpinggirkan. “Masyarakat sangat membutuh orang yang berani membela mereka, Walaupun saya harus masuk penjara, saya tidak akan putus asa dalam membela petani,” ucapnya dengan tegas Soaduon pun berharap apa yang menimpa dirinya tidak terjadi kepada aktivis, pendamping masyarakat serta orang - orang yang peduli lainnya. “Mudah - mudahan apa yang saya alami tidak terjadi kepada petani lainnya," harapnya Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan Doni Irawan Harahap, SH, mengklarifikasi putusan terhadap terdakwa Soadous Sitorus bukanlah putusan bebas murni. Doni yang juga selaku Ketua Tim Jaksa dalam proses sidang putusan terdakwa menjelaskan, bahwasanya semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa terbukti, namun menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. “Kasus ini merupakan limpahan dari Polda Riau, namun ada ranah perdata bukan pidana dalam kasus ini, bukan putusan bebas murni. Upaya hukum selanjutnya JPU mengajukan kasasi, tapi menunggu putusan lengkap dari PN,” sebutnya kepada awak media. Soadoun Sitorus juga menceritakan dirinya terlibat dalam pusaran konflik lahan di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Inhil pada 11 April 2017. a mendapati kelompok petani dari dusun tetangga (semaram) yang datang menangis mengadu nasib yang menimpa mereka. Menurut pengakuan masyarakat tersebut, empat hari sebelum itu, sekitar 80 orang membawa senjata tajam memaksa masyarakat meninggalkan rumah dan kebun mereka. Masyarakat bila melawan diancam akan dibunuh dan rumah dibakar, segerombolan orang itu juga memanen buah sawit dengan paksa bahkan mendirikan tenda di halaman rumah warga. Soadoun Sitorus pun mencari tahu masalahnya dan esok harinya Sitorus bertemu dengan keluarga Tarigan dan berencana melaporkan peristiwa itu ke Polsek terdekat. Belum ada respon dari kepolisian, keluarga Tarigan justru dapat kekerasan karena menolak kebun di panen hingga dikeroyok, dianiaya, diarak dan dipaksa menandatangani pernyataan pindah dan meninggalkan kebun maupun rumah. Soadoun yang menyaksikan langsung peristiwa itu mengambil tindakan dengan mengaku bagian dari keluarga Tarigan dan berhasil meredam kekerasan tersebut. Singkat cerita, Dusun Semaram pun kembali aman dan keluarga Tarigan dan masyarakat kembali menjalankan aktivitas. Tarigan bersama keluarga kemudian menghibahkan tiga hektar kebun sawit ke Soadoun pada 9 Juni 2017 yang merulakan bagian dari 22 hektar yang dikuasai keluarga Tarigan. Hingga akhirnya pada Juni 2019, pelapor GN kembali datang dengan 12 persil SKGR untuk membuktikan kebun sawit 22 hektar yang dikuasai keluarga Tarigan adalah peninggalan ayahnya. Menurut hasil pemeriksaan Soaduon di lapangan, bukti surat yang ditunjukkan- bukan lahan yang jadi sengketa saat ini, lokasi terpencar delapan titik dan tidak satupun menerangkan nama keluarga GN sebagai pembeli. Nama-nama sempadan dalam SKGR juga tidak ditemukan dan bukti surat yang ditunjukkan GN bukan lahan yang jadi sengketa saat ini. Sebaliknya, Sitorus yakin lahan itu milik keluarga Tarigan setelah verifikasi ke beberapa orang, pemeriksaan fisik di lapangan hingga menggunakan citra satelit. Kemudian Pada Oktober 2019, Polda Riau kemudian pasang plang larangan memanen kelapa sawit pada 22 hektar kebun yang terus terjadi konflik tersebut. Namun, Sitorus yang tetap melakukan pemanenan dengan menyuruh pekerjanya, oleh sebab itulah Sitorus di tuntut Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menyuruh melakukan pencurian.