Asn Pemko Tanjungpinang Mulai Aktif Bekerja di Kantor Sesuai Aturan Tatanan Normal Baru

Selasa, 16 Juni 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, Kota Tanjungpinang - Memasuki fase kenormalan saat pandemi Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/777/4.2.03/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Surat edaran tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19. "Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan," isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota, Rahma. Dalam surat edaran disebutkan, penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah kota Tanjungpinang. Yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor work from office (WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah work from home (WFH). "Jika ASN bekerja di kantor, harus memakai masker, menjaga jarak antarmeja dan kursi di ruang kerjanya, serta mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan," imbau surat edaran Plt. Wali Kota, Rahma. Selain itu, ASN juga diminta agat tetap menaati ketentuan jam kerja yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim juga mengimbau seluruh jajarannya agar tetap mengutamakan protokol kesehatan selama melaksanakan tugas kedinasan. "Saya minta, para staf terapkan protokol kesehatan. Selalu gunakan masker dan tetap jaga jarak. Sediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer," ucapnya, Jum'at (5/6/2020) Sebelumnya, pemko Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal. Dalam surat edaran ini juga masyarakat diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di rumah ibadah pada fase kenormalan baru. (Diskominfo)