Bupati Yopi Harianto Serius menagani Covid - 19 Di Kabupaten Indragiri Hulu

Rabu, 13 Mei 2020

TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Yopi Harianto sangat serius dalam menangani Covid 19 Di kabupaten Indragiri Hulu. Sebagaimana di sampaikan, Yopi Harianto Sebagai kapala daerah di Inhu,sangat antosias memperhatikan Rakyat nya. Salah satu contoh dari semua pihak terkait di dalam jajaran pemerintahan di Inhu, Yopi harianto memerintahkan, agar semua pihak membuka data transparan data untuk data yang falit di Inhu dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) ini ucapnya. Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu tercatat dari hari Rabu 13 mey 2020 berdasarkan update data terakhir yang di himpun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 12 mei 2020, terdapat ODP kumulatif, dari tanggal 22 maret s/d 12 mei 2020 sebanyak 417 orang, dengan rincian ODP dalam pemantauan 16 orang (3,83%), dan ODP selesai pemantauan 417 orang (96,17%). Lanjut ODP yang di Periksa Rapid test sebanyak 348 orang dengan Hasil Rapid Negatif 347 orang, dan positif( reaktif) 1 orang, sedangkan OTG 108 Orang. Untuk kumulatif pelaku perjalanan (pp) dari tanggal 28 maret s/d 12 mei 2020 sebanyak 4.277 orang. Sedangkan Total PDP sebanyak 9 orang.Untuk kasus Positif COVID-19( Konfirmasi) di kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 2 orang, Di mana pasien masih di rawat 1 orang, sehat dan pulang 1 orang. Bupati Yopi Harianto, terus berperan aktif dalam penanganan Virus Corona di daerah Kabupaten Indragiri hulu, dimana di katakan di hari yang lalu Rakyat harus di utamakan keselamatn dari musibah ini. Ungkap yopi. Bahkan Bupati Yopi Harianto, juga memantau dari perkembangan Ekonomi di Indragiri Hulu. "sebagaimana, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) melalui kepala dinas BAPENDA Inhu dalam upanya menekan peyebaran Covid -19 telah melakukan upaya. sebagaimana di maksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah melalui pembatasan pengurusan pajak daerah secara tatap muka. Membatasi jam pelayanan pajak dari pukul 09.wib s/d 14 wid, juga wajib pajak yang datang ke Bapenda Inhu wajib mengenai masker. Sampai ke pengurusan pajak di sampaikan dalam bentuk softcopy dan di sampaikan ke Badan Pendapatan Daerah Kab: Indragiri Hulu melalui email: bapenda.Inhu@gmail. com,atau melali Whatsapp dengan nomor 085265970888. Dan 08127689134. Untuk wajid pajak yang dapat meyediakan sofcopy semua formulir pengurusan pajak di sampaikan melalui kotak khusus yang telah di sediakan, sehingga tidak terjadi kontak langsung antara petugas dan wajib pajak. Kepala Dinas Bapenda Juga menguraikan dan sebagai mana pendapatan pengusaha dlam pendapatan untuk membayar pajak setiap Tahunnya. Untuk pajak yang di hitung sendiri oleh wajib pajak seperti Perhotelan pajak Restoran, Pajak hiburan, pajak penerangan jalan,(Non PLN), Pajak mineral atau bukan logam dan batuan , pajak ,parkir, pajak Air dan sarang Burung Walet, agar dapat menggunakan Aplikasi Seroja secara Online. Bupati Yopi Harianto melalui kepala dinas Bapenda juga menyampaikan dalam upaya mengurangi dampak ekonomi dari peyebaran COVID-19 terhadap wajib pajak, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri No 440/2436/SJ Tentang pencegahan Peyebaran Covid - 19 di lingkungan Pemerintah Daerah Dan Intruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2020 tentang peyebaran Covid - 19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Dan telah di lakukan kebijakan pemberian Insentif sebagai wajib pajak. Adapun kebijakan di berikan ke wajid pajak, penghapusan sanksi Administratif pajak Daerah Berdasarkan keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor kota.234/IV/2020, tanggal 8April2020. Kebijakan ini di lakukan Agar wajib pajak yang belum dapat memenuhi ke wajiban percakapannya akibat dampak covid -19 Di bebaskan dari sanksi administrasi. Lanjut, saat ini juga sedang di lakukan kajian bersama Bapenda Derah dan bagian Hukum SETDA Inhu tentang kemungkinan di berikannya pengurangan pajak daerah bagi Wajid pajak UMKM dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19.tentu saja perlu pertimbangan dari berbagai aspek sebelum diputuskannya kebijakan tersebut. Melakukan peyesuaian pendapatan daerah Tahun 2020 sebagai mana di perintahkan dalan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belaja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan CoronaVirus Diare2019 (Covid -19). Lebih jelas lagi penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengacu kepada peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, di mana pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan Perpajakan dan peneriamaan Negara Bukan Pajak turun,sehingga berdampak terhadap penurunan alokasi DanaTransfer ke Daerah secara Nasional. Penurunan tersebut untuk masing masing Provinsi/ Kabupaten/Kota Dan di tetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam rangka penanganan Covid -19 diase 2019(Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional.Sehingga dilakukan penyesuaian target pendapatan Daerah pada akun Dana Perimbangan,dan Dana penyesuaian(Dana Desa dan Dana Insentif Daerah). Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan potensi Pajak dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Yopi Harianto, juga meyampampaikan melalui kepala dinas Menkomimfo Indragiri hulu Jawalter S M.Pd untuk membuka Gugus Konfererinsi fres. Penanganan Covid -19 Dan mengundang Narasumber dari berbagai Dinas terkait setiap harinya untuk mempublikasikan penanganan Covid -19 Di Inhu.melalui media yang akan di publikasikan ke masyarakat tutup.p.simatupang. (Adv)