Besok, Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Adat untuk Kampar

Jumat, 21 Februari 2020

TRANSMEDIARIAU.COM - Besok Jumat (21/2/2020) dua kenegerian di Kabupaten Kampar akan mendapatkan SK Hutan adat dari Pemerintah Republik Indonesia.

SK ini akan diserahkan langsung kepada Perangkat Adat dua kenegerian oleh Presiden Jokowi di Taman Hutan Raya (Hatura) Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak.

Dua Kenegerian ini adalah Kenegerian Kampa dan Kenegerian Patapahan.

"Dari Provinsi Riau hanya dua kenegerian ini yang hutan adatnya di-SK-kan oleh presiden," jelas Ketua Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK)  kepada awak media di Pekanbaru usai rapat persiapan penyerahan SK di Pekanbaru, Kamis (20/2/2020).

Himyul menjelaskan, di Riau saat ini ada 308 komunitas adat, dan yang diusulkan ke pemerintah Hutan adatnya hanyalah Kampar, karena untuk bisa mengusulkan Hutan adat banyak yang perlu dipersiapkan, salah satunya adanya regulasi dari pemerintah daerah, berupa SK dari Bupati atau Gubernur.

Dan Kampar sudah mengeluarkan 7 SK Hutan adat di kabupaten Kampar. Dan usulan yang disampaikan untuk lima Hutan Adat yaitu Hutan Adat Kuok, Hutan Adat Petapahan, Hutan Adat Rumbio, Hutan Adat Batu songgan, Hutan adat Kampa.

Dan usulan yang disampaikan ke kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan ini yang disetujui baru dua, yaitu Hutan Adat Kampa, dengan SK nomor 7504/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan kenegerian Kampa, Kecamatan Kampa dengan luas 256 Hektar.

Dan untuk Petapahan SK nomor 2503/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Putui kenegerian Petapahan, Kecamatan Tapung, dengan luas 251 hektare.

Menurutnya dengan adanya SK ini memberikan manfaat bagi masyarakat adat, pertama adanya pengakuan keberadaan Hutan ini milik masyarakat adat, dan pengakuan ini berlaku tidak ukuran tahun atau masa namun bisa selamanya.

"Selama masyarakatnya masih ada, selama adatnya masih dipakai sebagai aturan masyarakat," ujarnya.

Manfaat kedua diakuinya Hutan adat ini adalah dalam pengelolaan Hutan adat nantinya akan mendapat bantuan atau fasilitas dalam mengelola tersebut. Bisa dari Pemerintah dan pihak lain.

SK ini akan diterima oleh Perangkat adat di dua Kenegerian, bersama dengan Siompu, kepala desa dan unsur pemuda. (MCR)