Belum Punya Pimpinan Definitif, Sejumlah Agenda Penting DPRD Rohul Tersandera

Jumat, 20 September 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Sejak dilantik 2 September 2019 lalu, hingga kini DPRD Kabupaten Rokan Hulu belum memiliki pimpinan definitif karena belum adanya usulan nama pimpinan DPRD dari Partai Golkar dan PDIP. Dari 4 partai yang berhak menduduki posisi pimpinan DPRD, baru 2 partai yang sudah menyampaikan SK rekomendasi pimpinan DPRD ke Sekretariat DPRD Rohul. Dua partai tersebut yakni Partai Gerindra yang mengusulkan nama Novliwanda Ade Putra dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusulkan Syahril Topan. Kedua nama calon pimpinan DPRD Rohul tersebut sudah diumumkan dalam sidang Paripurna DPRD Rohul dan diserahkan ke bupati untuk diproses penerbitan SK pimpinan DPRD Rohul dari Gubernur Riau. Lambatnya proses penetapan pimpinan DPRD Rohul ini menyebabkan sejumlah agenda penting yang harus segera dituntaskan DPRD Rohul, seperti revisi Tatib DPRD, pembentukan Alat Kelengkapan (AKD), termasuk Pembahasan KUA PPAS 2020 yang sudah masuk ke DPRD dimasa periode anggota DPRD sebelumnya menjadi tersandera. Pimpinan sementara DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, Jumaat (20/9/2019) mengatakan, meski saat ini ada pimpinan sementara namun kewenangan pimpinan sementara tersebut bersifat terbatas dan hanya fungsi memfasilitasi. Sementara kewenangan yang sifatnya strategis, seperti pengesahan Tatib dan AKD harus dilakukan pimpinan definitif. “Jika Tatib dan AKD tidak terbentuk maka mustahil DPRD Rohul bisa melakukan pembahasan dan pengesahan Perda termasuk APBD Rohul 2020, nah di sini kita dilema karena pembahasan Ranperda APBD Murni itu harus dilakukan paling lambat bulan November, jika tidak kita akan terkena sanksi,” cakap Novliwanda Ade Putra. Wanda mengakui, proses pendefinitifan pimpinan DPRD Rohul sebenarnya sudah berjalan. Meski baru ada 2 partai yang menyerahkan rekomendasi pimpinan namun dari hasil konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Riau tidak menjadi halangan untuk memproses SK Pimpinan DPRD. “Proses pendefinitifan pimpinan DPRD itu bisa dilakukan bertahap, sambil menunggu SK rekomendasi pimpinan dari Golkar dan PDIP, 2 nama yang sudah masuk sudah diumumkan dan sedang diproses SK Gubernurnya melalui Bupati Rohul dan prosesnya selama 14 hari kerja,” cakap Wanda Kepada Wartawan, Jumaat (20/9/2019). Lebih lanjut diterangkan Wanda, bila nantinya dalam proses penerbitan SK 2 pimpinan DPRD tersebut ternyata rekomendasi pimpinan DPRD dari Golkar dan PDIP keluar maka proses penerbitan SK akan menyusul proses SK yang lebih dulu masuk ke Pemprov Riau paling lama 14 hari kerja. Namun jika usulan pertama selesai diproses lebih dulu dan ada hal-hal yang sifatnya mendesak, kemungkinan pelantikan pimpinan DPRD Rohul akan dilakukan dua tahap. “Kalau jarak rentang waktu antara usulan yang sudah diproses, dua partai tersisa tidak jauh maka DPRD Rohul akan menunggu agar pelantikan bisa dilakukan bersamaan, jika tidak maka akan dilantik terpisah,” jelasnya.***   Editor : Bubo