18 Imigran Ilegal Termasuk 7 WNI Ditangkap di Malaysia

Selasa, 03 September 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Sedikitnya 18 imigran ilegal ditangkap di Penang, Malaysia. Ada tujuh warga negara Indonesia (WNI) di antara para imigran ilegalyang ditangkap tersebut. Seperti dilansir kantor berita Bernama dan The Star, Senin (2/9/2019), sedikitnya 18 warga negara asing (WNA) tanpa dokumen resmi itu ditangkap dalam penggerebekan di terminal bus Penang Sentral pada Minggu (1/9) waktu setempat. Kepala Penegakan Hukum pada Departemen Imigrasi Wilayah Penang, Kholijah Mohamad, menyebut belasan WNA yang ditangkap berusia antara 20-45 tahun dan terdiri dari 15 pria dan tiga wanita. Secara lebih jelas, Kholijah Mohamad menyebut para WNA yang ditangkap terdiri atas enam pria Bangladesh, empat pria Myanmar, empat pria Indonesia dan satu pria Kamboja. Untuk ketiga wanita asing yang ditangkap semuanya berkewarganegaraan Indonesia. "Operasi selama satu jam yang dimulai pukul 11.00 waktu setempat dilakukan setelah pengawasan dilakukan, usai mendapat informasi publik soal banyak warga negara asing yang menggunakan layanan bus saat hari libur," tutur Kholijah kepada wartawan setempat. Otoritas Malaysia menyebut beberapa dari WNA itu memanfaatkan liburan Muharram untuk bertemu teman-teman mereka di Penang tanpa membawa dokumen yang sah dan lengkap. Dituturkan Kholijah bahwa 18 WNA itu ditangkap karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang resmi, karena ketahuan overstaying dan menyalahgunakan izin kunjungan sosial. "Beberapa dari mereka harus kembali ke negara asal masing-masing karena izin kerja mereka sudah kedaluwarsa tapi mereka terus tinggal di sini dan bekerja secara ilegal," katanya. Usai ditangkap, kini para WNA itu dibawa ke rumah tahanan Juru untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan melanggar Undang-undang Imigrasi yang berlaku di Malaysia.(***)   Editor : Bubo