Seorang Karyawan PT PEU Kampar Ditangkap Polisi Karena Perkosa Siswi SMP

Sabtu, 03 Agustus 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Bukannya melindungi, oknum karyawan di PT. Padasa Enam Utama harus berurusan dengan pihak polisi karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur. Tersangka kasus pencabulan ini adalah IP alias IW (40) yang beralamat di Afdeling III PT. Padasa Enam Utama Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar. IW ditangkap pada Kamis (1/8/2019) sore saat berada di salahsatu rumah makan di Kelurahan Batubersurat. Sebelumnya IW dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polres Kampar pada tanggal (22/7) lalu, karena tersangka telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap CA yang baru berusia 13 tahun. Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Kamis (18/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu ayah korban (pelapor) bersama istrinya baru pulang dari rumah sakit dan mendapati anaknya CA (korban) dalam keaadaan pucat dan ketakutan. Selanjutnya ibu korban menanyai anak gadisnya itu “Kenapa kamu nak ?“ namun tidak dijawab oleh korban, setelah ditanyai kembali lalu korban menangis sambil memeluk ibunya. Kemudian ibu korban bertanya lagi "Apakah ada laki-laki yang menggangu kamu nak?" Lalu Korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi secara paksa oleh tersangka IW. Pengakuan korban ini kemudian diceritakan kembali kepada ayah korban (pelapor), lalu ayah korban memanggil IW dan menanyakan masalah ini namun yang bersangkutan tidak mengakuinya. Atas kejadian ini, pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian di Polres Kampar pada Senin (22/7/2019) untuk pengusutannya. Menindaklanjuti laporan ini, Unit 3 Satreskrim Polres Kampar segera memeriksa korban dan saksi-saksi serta memintakan visum atas korban di RSUD Bangkinang. Kemudian Tim melakukan kordinasi dengan pihak RSUD/dokter pemeriksa, dimana dalam pemeriksaan itu ditemukan kerusakan selaput dara korban. Berdasarkan kedua alat bukti tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Ipda Irwandy H. Turnip SH bersama anggota PPA dan Opsnal Satreskrim kemudian mencari tersangka. Selanjutnya pada Kamis (1/8/2019) sore didapat informasi bahwa tersangka sedang makan di salahsatu rumah makan yang berlokasi di Kelurahan Batubersurat. Petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankan tersangka, lalu membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi Jum'at (2/8/2019) membenarkan kejadian ini. Disampaikan Fajri bahwa tersangka IP alias IW telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*** Sumber: Riauterkini.com | Editor: BBC