Korupsi, Seorang Anggota DPRD Kampar Ditangkap Polisi

Ahad, 14 Juli 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Syarifuddin alias Arif bin Marlin, anggota DPRD Kampar, ditangkap polisi setempat di Jakarta karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. "Tersangka kita tangkap di Jakarta dan sekarang sedang dalam proses pemulangan Mapolres Kampar," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri kepada wartawan melalui sambungan telepon, Ahad (14/7/19). Dipaparkan Fajri, Arif disangka terlibat dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pencucian danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 lalu dengan anggaran di Dinas Bina Marga Pemkab Kampar sebesar Rp 890 juta. Proyek tersebut, lanjut Fajri, tendernya dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta. Namun, proyek itu diduga dikerjakan oleh Syarifudin. Padahal, Syarifudin disebutnya tidak masuk dalam susunan pimpinan di perusahaan tersebut. "Tersangka memberikan fee proyek kepada perusahaan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan tertuang dalam akta notaris," kata Fajri. Pengalihan proyek ini, kata Fajri, diduga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Akibat perubahan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 300 juta. "Kerugian Rp 300 juta itu merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Riau. Sehingga kita melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," kata Fajri. Penangkapan terhadap Arif, dikatakan Fajri dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Baik panggilan pertama maupun panggilan kedua. Selain tak memenuhi panggilan penyidik, wakil rakyat tersebut juga menghilang dari Kampar. Polres Kampar lantas membentuk tim untuk melacak keberadaanya. Pada Jumat (12/7) tim menemukan tersangka di Atrium Jakarta dan dilakukan penangkapan.*** Sumber : Riauterkini.com | Editor: BBC