Hampir 40 Kilogram Ganja Kering Diamankan Bea dan Cukai Dumai

Jumat, 12 Juli 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Hampir 40 kilogram ganja kering bersasil ditangkap DJBC Dumai diĀ  kelurahan Mundam, kecamatan Medang Kampai. Turut diamankan pula tiga orang tersangka. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Riau, Fino Vianto mengatakan tiga orang tersangka itu yakni AR selaku supir angkutan kota (angkot) yang digunakan mengangkut 38 bungkus ganja kering dengan berat hampir 40 kilogram tersebut. Sementara dua orang tersangka lainnya yaitu K dan SL merupakan ibu rumah tangga. "Mereka kita tangkap di tempat yang terpisah, AR kita tangkap di lokasi, sementara K dan SL di jalan Arifin Ahmad, karena sempat melarikan diri," katanya. Diketahui, tiga orang tersangka ini merupakan warga Indonesia. Sementara bersama barang bukti,keyiganya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Dumai. Penggagalan penyelundupan ganja kering ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya pengakutan narkoba tersebut dalam jumlah besar dari kawasan Bagan Besar menuju Mundam menggunakan angkutan umum. Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Bea Cukai Dumai lantas melakukan pengintaian terhadap angkutan yang sudah diketahui ciri-cirinya. Setelah mengikuti angkot yang diduga mengangkut ganja itu, petugas kemudian menghentikan laju angkot di sekitaran kelurahan Mundam, kecamatan Medang Kampai, sekitar pukul 18.00 wib. Di lokasi yang tak jauh dari bibir pantai itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang ditutupi buah rambutan guna mengelabuhi petugas. Selain barang bukti, satu orang tersangka berinisial AR turut diamankan. Sementara, dua tersangka lain sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dan akhirnya berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda. "Kita sudah lakukan uji laboratorium dan hasilnya positif ganja,"singkatnya.*** Sumber : Riauterkini.com | Editor: BBC