Warga Pasir Pandak Ditangkap Polisi Rohul Kerena Suruh Panen Sawit di Kebun Orang

Kamis, 11 Juli 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Diduga menyuruh orang panen buah kelapa sawit di kebun orang lain, pria berinisial MK (40 tahun), warga Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Kepolisian setempat. MK ditangkap anggota Polsek Kepenuhan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), atau menyuruh orang melakukan dan ikut serta melakukan pencurian. Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli mengatakan dugaan Curat dilakukan MK terjadi pada Senin sore (8/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu,‎ Mukhlis (46 tahun ), selaku korban sekaligus pemilik kebun kelapa sawit, warga Sei Emas Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan pergi ke kebun sawitnya bersama saksi Ahmad Taher (46 tahun), yang berlokasi di daerah Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan. ‎Setibanya di kebunnya Mukhlis dan saksi satu dibikin kaget, sebab ada 3 laki-laki tidak dikenal tengah memanen TBS kelapa sawit di kebunnya. Melihat itu, Mukhlis lantas menghubungi H. M. Razif (60 tahun), selaku saksi dua, untuk melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di kebunnya ke Polsek Kepenuhan. "Selanjutnya anggota polisi bersama saksi dua mendatangi TKP, dan berjumpa dengan korban dan saksi satu di TKP," jelas Ipda Feri, Kamis (11/7/2019). Setibanya di TKP, polisi bersama korban dan 2 saksi menjumpai 3 laki-laki tidak dikenal sedang memanen buah kelapa sawit di kebun korban. Saat ditanya polisi, ketiga laki-laki ini mengaku bernama Hermanto, Ari Putra dan Rohmansyah.‎ Ketiganya mengaku memanen sawit karena disuruh oleh MK.‎ "Saat ditanya korban berapa banyak buah sawit yang sudah dipanen, dijawab tukang panen lebih kurang 5 ton," ungkapnya. Saat polisi sedang mengintrogasi ketiga laki-laki ini, tidak lama berselang datang sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam yang dikendarai Roki dan Rosi. Keduanya mengaku akan mengangkat buah kelapa sawit yang telah dipanen. Keduanya mengaku buah sawit yang akan dibawa yakni milik Slamet yang telah dibeli dari MK, namun dijawab Mukhlis bahwa sawit tersebut adalah miliknya.‎ "Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp4 juta," kata Ipda Feri. Pada Selasa dini hari (9/7/2019), anggota Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan, dan diketahui terlapor MK tengah berada di sebuah rumah di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. Atas perintah Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH, anggota mengecek kebenaran informasi. Setibanya di lokasi bahwa benar pelaku ada di sana, dan langsung dilakukan penangkapan. "Saat diintrogasi bahwa benar pelaku mengakui kepada tukang panen dan yang akan membeli sawit kebun tersebut adalah miliknya," ungkap Ipda Feri lagi. Atas perbuatannya, tambah Ipda Feri, pelaku dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.*** Sumber: Riauterkini.com. | Editor: BBC