Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Musnahkan Arsip Fisik Substantif dan Fasilitatif Keimigrasian Tahun 2019

Jumat, 28 Juni 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian Tahun Anggaran Tahun 2019.jumat(28/6/2019) di halaman kantor imigrasi siak. Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Biro Umum (Tatiek Herawaty), Divisi Keimigrasian Kanwil Riau (Filisianus Kim), Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Riau (Muhammad Farhan Nizar), dan Arsiparis Pertama (Bimo Aji Prabowo) acara dilaksanakan di halaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. Plh Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemusnahaan arsip pertama kalinya dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas II tpi siak dan sesuai Mekanisme prosedur yang berlaku di Arsip Nasional Republik Indonesia. "Total arsif yang dimusnahkan berjumlah 29.293 berkas yang terdiri dari arsif WNI pada tahun 2009 sebanyak 967 berkas, tahun 2010 sebanyak 1.450 berkas, tahun 2011 sebanyak 1.849 berkas, tahun 2012 sebanyak 2.566 berkas, tahun 2013 sebanyak 3.404 berkas tahun 2014 sebanyak 4.823 berkas, tahun 2015 sebanyak 5.994 berkas, dan untuk arsif WNA pada tahun 2009 sebanyak 955 berkas, tahun 2010 sebanyak 1.372 berkas, tahun 2011 sebanyak 1.919 berkas, tahun 2012 sebanyak 2.093 berkas, tahun 2013 sebanyak 1.901 berkas,"terang Robby Sastra.***