Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Laksanakan RDK Mengenai Prosedur Pemusnahan Arsip Tahun Anggaran 2019

Kamis, 27 Juni 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai Prosedur Pemusnahan Arsip Tahun Anggaran 2019,kamis(27/6/2019). Pada rapat tersebut selaku pemateri yaitu Tatiek Herawaty selaku Kasubag Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum dan Bimo Aji Prabowo selaku Arsiparis kabupaten Siak menjelaskan prosedur dan aturan mengelola dan memusnahkan arsip. [caption id="attachment_42368" align="aligncenter" width="300"] Ket: Poto Kegiatan[/caption] Plh kepala Kantor imigrasi kelas II tpi Siak Robby Sastra mengakan pentingnya kegiatan rapat tersebut guna menambah ilmu serta wawasan pengelolaan dan dan cara pemusnahan arsip dengan baik. [caption id="attachment_42369" align="aligncenter" width="300"] Ket: Poto Kegiatan[/caption] "Arsip merupakan bagian penting dari sistem khususnya diperkantoran maka harus tau prosedur pengelolaan serta pemusnahannya,"ungkap.Robby. [caption id="attachment_42370" align="aligncenter" width="300"] Ket: Poto Kegiatan[/caption] Kegiatan tersebut juga merupakan kegiatan marathon yang dilakukan imigrasi Siak setelah sebelumnya melaksanakan penandatanganan MoU dengan puskesmas Minas terkait kerja Sama pemberian pelayanan Keimigrasian.(rls)