Pemerkosa Adik Ipar di Rohul Ditangkap Polisi

Ahad, 16 Juni 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Entah apa yang ada di benak DG (33), warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ia tega memperkosa adik iparnya sendiri. Sempat menjadi buronan selama 2 bulan, pelarian DG berakhir. Ia diringkus kepolisian Polsek Kepenuhan. Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli SH, mengatakan bahwa pelaku pencabulan anak di bawah umur itu berhasil diringkus personel Polsek Kepenuhan, Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. "Pelaku sempat dua bulan melarikan diri. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam. Kemudian, atas perintah Kapolsek Kepenuhan, unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yang berada dalam perkebunan sawit warga," ujar Ipda Feri. Saat ditangkap pelaku tidak mau membuka pintu rumah. Setelah polisi melepas dua kali tembakan ke udara, pelaku membuka pintu rumah yang dalam kondisi gelap tanpa penerangan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada adik iparnya yang baru berusia 13 tahun. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukannya. Perlakuan tak senonoh itu terungkap ketika abang kandung korban menjemput korban di rumah kakak korban yang merupakan istri pelaku. Korban diketahui sudah 3 tahun tinggal bersama mereka. Saat berada di rumah abangnya, korban jatuh sakit dan wajah terlihat pucat. "Korban kemudian menceritakan kepada abangnya bahwa ia disetubuhi pelaku didalam kebun kelapa sawit sewaktu korban menolong pelaku mengambil brondolan buah kelapa sawit," jelas Fery. Korban mengaku sering di setubuhi pelaku. Korban mengaku diancam jika menolak keinginan bejat pelaku dan mengancam memukul korban jika memberitahu perlakuannya pelaku kepada orang lain. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sumber: Cakaplah.com | Editor : bbc