BNN Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi di Dumai 'Dua Tersangka Dilumpuhkan'

Senin, 20 Mei 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dibantu BNNP Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Riau. Penangkapan yang dilakulan Jumat (17/5/2019) ini berhasil mengamankan sekitar 50 kg narkotika jenis sabu dan 23 ribu butir narkotika jenis pil ekstasi. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakulan oleh tim dari BNN RI yang datang ke wilayah Riau tepatnya di Dumai dan Duri. Haldun menceritakan bahwa kronologi penangkapan diawali dari laporan masyarakat tentang adanya narkotika yang akan masuk pada Jumat tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa narkoba dari Malaysia tersebut sudah berhasil masuk ke Dumai. "Informasinya barang tersebut telah masuk ke Dumai lewat jalur laut dan diangkut menggunakan mobil Fortuner putih," kata Haldun pada Ahad (19/5/2019). Mendapati informasi tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap mobil yang berisikan kurir dan dua orang yang menunggu di mobil. Petugas berusaha menghentikan laju mobil dengan tembakan peringatan dan penghadangan menggunakan truk. Namun mobil tersebut berupaya kabur dengan menabrakkan mobilnya. "Petugas terpaksa melakukan tembakan terarah ke mobil di Jalan Arifin Achmad, Dumai. Tembakan tersebut berhasil menghentikan pelaku dan pemeriksaan akhirnya dilaksanakan," kata Haldun. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 50 bungkus paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jerigen. Polisi juga menangkap tiga orang yang ada di dalam mobil berinisial Ro, Ha, dan Iw. Dua di antaranya tertembak di bagian kaki. Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial Ra yang tinggal di Duri. "Pada Sabtu dini hari, petugas melakukan penangkapan terhadap Ra di rumahnya," sebut Haldun. Seluruh barang bukti dan keempat tersangka saat ini sudah dibawa ke BNN Pusat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.   Sumber: Cakaplah