Lima Perampok di Rohul Diringkus, Dua Diantaranya Ditembak

Rabu, 10 April 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Tabir kejahatan perampokan yang terjadi di Rambah Samo Rohul yang menewaskan Ramayani (36) ibu dari tiga orang anak akibat senjata api akhirnya terungkap. Lima orang tersangka diduga merupakan jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) antar provinsi. Dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Harry Avianto di Mapolda Riau, Rabu (10/04/19) kelima tersangka tersebut yakni FP, A,F,A dan H. Dimana lima tersangka ini dibekuk di lokasi yang berbeda dan dua terpaksa ditembak dengan timah panas yakni pengeksekutor dan pemilik senjata api karena melakukan perlawanan saat di tangkap. "Perkara ini terjadi pada Jumat (29/03/19) sekitar pukul 03.30 dini hari. Dimana hasil olah TKP, korban meninggal dunia akibat terkena senjata api di bagian kepala. Bahkan kita juga temukan selongsong peluru di tempat kejadian tersebut," katanya. Lanjutnya, berdasarkan beberapa informasi pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, tersangka pertama kali ditangkap yakni FP alias Bawok yang merupakan otak perampokan tersebut. FB berhasil ditangkap di kawasan Palas, Rumbai. Dari cuitan FP, tim kembali menabgkap pelaku lain yakni A di Duri. A alias Antoni sendiri adalah pemilik senjata api yang digunakan dalam perampokan tersebut. Masih di wilayah yang sama tim juga bekuk A alias Fajar selaku perantara senjata api kepada FP. Kemudian penadah barang curian tersebut yakni kalung emas dan dua unit handphone juga turut ditangkap. Ia adalah F yang masih berdomisiki di Duri. "Untuk sang eksekutor yakni H berhasil kita tangkap di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (07/04/19) kemarin. Awalnya kita lakukan pengejaran ke Kuansing namun kita mendapat informasi bahwa H berada di Sumatera Barat," paparnya. Dari keterangan para pelaku, awalnya perampokan ini direncanakan akan dilakukan di Kampar dan Sumatera Barat. Namun, urung dilakukan karena melihat potensi yang lebih bagus. Yakni di Rambah Samo tersebut. "FP sebelumnya sempat kost di wilayah tersebut. Dari sinilah FP menggambarkan dan melihat korban merupakan sasaran yang ideal dan memang mereka sudah terdesak kebutuhan," tuturnya. Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHPidana. Bahkan mereka juga diancam dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api.*** Sumber: Riauterkini.com | Editor: bbc