Masa Jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh Digugat ke Pengadilan

Rabu, 06 Februari 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Masa jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan salah seorang kader Nasdem Kisman Latumakulita. Menurut Kisman, masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018. Merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nasdem, kata dia, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun. Sementara Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013. "Dengan demikian kepengurusan Kakak Surya Paloh sudah berakhir pada 6 Maret 2018. Kalau di internal Nasdem tidak apa-apa, tapi kalau di KPU kan jadi persoalan hukum, maka gugatan ini dilayangkan agar jadi kepastian," ujar Kisman saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Kisman sebelumnya telah mengajukan gugatan kepemimpinan Paloh melalui mekanisme internal mahkamah partai pada 22 Oktober 2018. Gugatan itu telah disidangkan pada 13 November 2018. Namun hingga saat ini, gugatan itu tak kunjung diputuskan. Padahal, kata Kisman, sesuai aturan UU 2/2011 tentang partai politik menyebutkan bahwa mekanisme penyelesaian di mahkamah partai harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Bahkan dalam AD/ART Nasdem diatur 30 hari saja. "Jadi semua sudah lewat 60 hari dari ketidakpastian. Maka saya cari kepastiannya lewat pengadilan agar publik tidak bertanya-tanya ini sah atau tidak," katanya. Kisman mengklaim gugatan terhadap Paloh dilandasi rasa tanggung jawabnya sebagai kader partai. Ia selama ini telah memberikan upaya maksimal untuk mengampanyekan Nasdem. "Saya pernah tenggelam di laut untuk kamapanyekan Nasdem, meyakinkan publik bahwa Nasdem bawa narasi besar untuk melakukan perubahan bangsa ke depan," ucap Kisman. Sumber: CNNindonesia.com | Editor: bbc