Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kerusuhan Rutan Surakarta

Kamis, 17 Januari 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan antartahanan dan pengunjung di Rumah Tahanan Klas 1A Surakarta, Kamis (10/1) lalu. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang diamankan pada Sabtu (12/1) di kawasan Pasar Klithikan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Penangkapan dibarengi sejumlah barang bukti senjata tajam dan soft gun. "Delapan orang lainnya masih sebagai saksi", ungkap Condro di halaman Mapolda Jawa Tengah, Kamis (17/1). Condro menambahkan jumlah status tersangka bukan tidak mungkin akan bertambah karena mereka yang diamankan merupakan kelompok yang kerap meresahkan masyarakat dengan aksi konvoi disertai sweeping. Dalam sejumlah aksinya mereka kerap membawa senjata tajam. Saat terjadinya kerusuhan di Lapas Solo, kelompok ini pula yang memancing agar keributan terjadi. "Di kerusuhan Lapas Solo, kelompok ini juga terlihat ikut melakukan penyerangan ke arah Lapas," tambah Condro. Diberitakan sebelumnya, setelah kasus kerusuhan di Lapas Solo terjadi pada Kamis (10/1), aparat Kepolisian gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta melakukan giat patroli di sekitar Kota Solo. Pada Sabtu (12/1) malam, tim gabungan mendapati sekelompok massa dengan senjata tajam bersiap melakukan aksi sweeping. Saat dihampiri petugas, kelompok ini justru mencoba menyerang petugas dengan senjata tajam hingga salah seorang petugas mengalami luka. Petugas terpaksa melumpuhkan dua orang dengan tembakan di kaki dan mengamankan 10 orang yang ternyata juga terlibat dalam aksi kerusuhan Rutan Klas IA Solo. 10 orang yang diamankan tersebut adalah Mustofa (37), Feri (28), Rusmanto (37), Nanong (31), Niko alias Ibrahim (39), Afif (22), Nur Rohman (31), Gandi (35), Ahmad Husni (27) dan Sutarno (46). Adapun kerusuhan di Rutan Klas IA terjadi antara pembesuk tahanan yang berasal dari kelompok Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dengan narapadina kasus kriminal. Saat itu, sekitar 20 orang anggota LUIS tiba di Rutan Kelas 1A Surakarta untuk membesuk rekannya yang ditahan. Anggota LUIS itu pun dibagi menjadi empat kelompok, masing-masing kelompok berisi lima orang. Setelah dua kelompok membesuk rekannya, suara yang meneriakkan kata takbir terdengar sekitar pukul 10.55 WIB. Teriakan itu pun direspons oleh narapidana kasus kriminal kelompok pimpinan Agus Ardiansyah alias Bebek, Ucok Devran Devries, dan Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet yang menghuni Blok C1 dengan suara yang menyerupai hewan. Teriakan balasan itu memantik emosi anggota LUIS yang langsung mendatangi narapidana di Blok C1. Aksi lempar-lemparan batu antara anggota LUIS dan narapidana pun tak terhindarkan setelah itu. Sumber: CNNindonesia.com | Editor: bbc