Persiapan Debat, Tim Jokowi Soroti Penculikan Aktivis dan Kasus DGI

Selasa, 15 Januari 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Koordinator Debat TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, bicara soal persiapan debat perdana. Ada dua hal yang disorot TKN, yaitu isu penculikan aktivis dan kasus korupsi PT Duta Graha Indah (DGI). "Saya berpandangan ada 2 hal pokok yang saya kira akan menjadi masalah tersendiri bagi paslon 02. Pertama, kasus pelanggaran HAM dan penghilangan orang yang diduga dilakukan oleh Pak Prabowo. Ini saya kira menjadi hal penting yang perlu kami garis bawahi, agar masyarakat tidak lupa dan mengetahui jejak rekam seseorang. Bahwa yang memimpin Indonesia ini harus lah orang-orang baik," kata Karding kepada wartawan, Selasa (15/1/2019). Hal lain yang disorot adalah kasus korupsi PT DGI. Cawapres Sandiaga Uno pernah menjadi komisaris PT DGI, yang telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai korporasi pelaku korupsi. Sandiaga bahkan pernah hadir sebagai saksi di persidangan kasus PT DGI pada 7 September 2017. Sandiaga mundur dari posisi komisaris PT DGI pada tahun 2015. "Saya kira salah satu yang menjadi pertanyaan publik adalah kasus DGI, di mana semua juga tahu bahwa salah satu komisarisnya adalah pasangan paslon 02. Jadi ini tentu menjadi ruang dan hal yang strategis untuk kami minta penjelasannya kepada Pak Sandiaga Uno dan Pak Prabowo," ujar Karding. PT DGI yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), divonis membayar denda Rp 700 juta. Selain itu, PT DGI diminta membayar uang pengganti Rp 85 miliar. Vonis dijatuhkan pada 3 Januari 2019. Hakim menyatakan PT DGI mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh mantan anggota DPR M Nazaruddin dengan jumlah Rp 240 miliar. Mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi awalnya meminta Nazaruddin agar PT DGI mendapatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan commitment fee. Berikut perincian proyek yang dikerjakan dan menguntungkan PT DGI: 1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42.717.417.289; 2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44.536.582.667; 3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 23.902.726.864; 4. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 20.503.587.805; 5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 4.015.460.587; 6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 2.164.903.874; 7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp 77.478.850.619; 8. Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp 24.778.603.605. Atas keuntungan itu, PT DGI atas nama Dudung Purwadi telah menyetor uang ke kas negara Rp 51 miliar. Uang yang disetor tersebut terkait proyek Wisma Atlet dan RS Udayana. Hakim juga menyebut PT DGI memberikan fee kepada Nazaruddin, yang sudah membantu mendapatkan proyek tersebut. Uang yang diserahkan kepada Nazaruddin Rp 66 miliar. Berikut rincian yang diterima Nazaruddin dari berbagai proyek: 1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring; 2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP); 3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram; 4. Proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya; 5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan; 6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan; 7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur; 8. Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana. Sumber: Detik.com | Editor: bbc