Soal Sanksi Kepala Daerah Dukung Capres Bawaslu Riau Akan Segera Temui Gubri

Rabu, 02 Januari 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) segera menemui Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim terkait sanksi bagi kepala daerah di Riau yang deklarasi dukungan untuk Calon Presiden, Jokowi. Mendagri telah menginstruksikan gubri untuk menegur 10 bupati/walikota di Riau tersebut. "Setelah menerima surat dari Kemendagri beberapa hari lalu, sampai saat ini Bawaslu Riau belum mengetahui sanksi seperti apa yang akan diterapkan Gubernur Riau atas permintaan Kemendagri yang meminta gubernur untuk menegur kepala daerah yang mendeklarasikan diri dukung Jokowi," ujar Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, Selasa (1/1/18). Pihaknya tak mengetahui bentuk sanksi yang diberikan gubernur Riau, apakah teguran itu bersifat administrasi atau bentuk lainnya. "Bagaimana bentuk sanksinya, kita belum tahu," ungkap Gema. Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu sebagai instansi yang menjadi tembusan dalam surat teguran tersebut, tetap akan mengawasi dan mengkomunikasikan dengan Pemprov Riau. "Seperti apa bentuk sanksinya, nanti kita bersurat dengan Gubernur. Atau mungkin bisa saja kami bertemu langsung, yang jelas kita tetap mengawasi," tukasnya. Seperti diketahui, Gubri diminta menegur 10 bupati/walikota yang ikut dalam penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu calon presiden (Joko Widodo) Tahun 2019, 10 Oktober 2018 lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru. "Permintaan itu langsung direkomendasikan oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, MDM," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau Rusidi Rusdan beberapa waktu lalu. Rusidi menjelaskan berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau kepada Menteri Dalam Negeri per tanggal 6 November 2018. Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai. Sumber: Situsriau.com | Editor: bbc