Polisi Ciduk, Dua Dukun Palsu yang Bermodus Modus Bisa Menggandakan Uang

Senin, 03 Desember 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Datang jauh-jauh dari Nusa Tenggara Barat ke Pekanbaru dengan niat ingin mencari peruntungan nasib, Ismalil alias Guru justru harus menjalani hidup barunya di penjara. Bagaimana tidak, warga asal Dusun Pali, Desa Keramat Kilo, Kecamatan Dompu, NTB terpaksa berurusan dengan polisi karena nekat menjadi dukun palsu dan menipu 3 orang warga Pekanbaru dengan modus bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah. Atas perbuatannya itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itupun langsung diciduk oleh tim Opsnal Polsek Lima Puluh saat menginap di salah satu hotel di Pekanbaru. Polisi juga menangkap rekan yang bersangkutan, Ahmad, warga asal Kelurahan Kampung Nenas, Kepri yang ikut membantu tersangka Ismalil dalam menjalani praktek dukun palsu tersebut. "Dua tersangka ini membuka praktek dukun palsu, dengan modus bisa menggandakan uang. Tersangka Ismalil berperan sebagai dukunnya, sedangkan temannya, Ahmad berperan menyiapkan alat-alat ritual. Saat ini korban yang melapor ke kita ada 3 orang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim kepada riauterkini.com, Senin (03/12/18). Dia menjelaskan, dalam bisnis dukun palsu itu sendiri, tersangka lebih dulu meyakinkan korbannya bahwa mereka bisa mendatangkan uang secara gaib melalui sejumlah ritual. Setelah membuat korbannya benar-benar yakin akan kemampuan mendatangkan uang secara gaib tersebut, para tersangka pun kemudian diundang oleh ke tiga korbannya untuk datang ke Pekanbaru agar bisa secepatnya melakukan ritual. "Korban kenal dengan tersangka saat masih sama-sama berada di NTB. Jadi tersangka menjanjikan kepada korbannya bila korban menyerahkan uang Rp149 juta, maka uang itu bisa dilipatgandakan menjadi Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar. Karena korban yakin begitu saja, tersangka lalu diundang ke sini (Pekanbaru) untuk ritual (mengambil uang secara gaib)" tuturnya. Masih kata Kanit, dalam prosesi ritual itu, setelah korban menyerahkan uang tunai yang diminta tersangka, korban kemudian diberikan bungkusan kain berwarna putih dan hitam. Bungkusan itu juga tidak boleh dibuka sampai 7 hari lamanya. Namun belum lagi sampai 7 hari, ketika sampai di rumah, korban yang merasa curiga selanjutnya membuka bungkusan tersebut. Begitu dibuka, korban pun kaget karena bungkusan itu ternyata hanya berisi tumpukan kertas. "Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan dari 3 orang korbannya. Selain tersangka, kita amankan juga barang bukti uang tunai milik korban berjumlah Rp149 juta serta berbagai alat ritual seperti dupa, sirih, benang, jarum, buah pinang, beberapa helai kain warna putih, kain warna hitam dan tisu. Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan penipuan ini. Rencananya uang hasil menipu itu mau mereka bagi dua untuk biaya pulang ke tempat asalnya masing-masing," sebutnya. Sementara untuk para tersangka, atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*   Sumber: riauterkini.com