Dua Warga di Payung Sekaki Ditangkap Polisi Rohul saat Pesta Sabu

Selasa, 27 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggerebek rumah warga DK-III Desa Payung Sekaki berinisial Su (36 tahun) yang diduga kerap dipakai untuk pesta Narkoba. Pada penggerebekan Jumat malam (23/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Polsek Tambusai Utara menangkap 2 laki- laki sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengatakan selain menangkap pemilik rumah inisial Su, polisi juga menangkap laki-laki inisial GH (29 tahun) warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.‎ ‎Ipda Nanang mengatakan penggerebekan berawal informasi masyarakat diterima Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman pada Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB, bahwa rumah Su sering dipakai untuk pesta Narkoba. Tidak menunggu lama, AKP Nurman perintahkan anggota turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan laki laki inisial GH dan pemilik rumah inisial Su, disaksikan Ketua RT setempat bernama Hendro Kusumo. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkusan kecil‎ berisi serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu di atas kasur di dalam rumah Su, yang diakui GH miliknya. Polisi juga temukan 2 set alat penghisap narkotika jenis sabu terbuat dari botol Aqua dan botol obat warna coklat yang diakui pelaku digunakan untuk memakai sabu. "Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Polsek Tambusai Utara guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.***   Sumber: riauterkini.com