Dalam Rekontruksi Pembunuhan Pelaku Sudah Rancang Rampas Motor, Mantan Anak Camat di Kuansing

Selasa, 27 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Akhirnya terungkap fakta pencurian motor atas korbannya Fariz sudah direncanakan sepeken sebelum kejadian. Hal ini diketahui, setelah digelar rekontruksi di Mapolres Kuansing, Senin (26/11/2018) kemarin, terhadap kedua pelaku Wandy dan Adeng. Meskipun sempat berbantah-bantahan, kedua pelaku ini ketika ditanya Polisi. Namun, akhirnya keterangan Adeng tak terbantahkan oleh Wandy. Diketahui, sepekan sebelum kejadian, ternyata keduanya memang telah merencanakan untuk mencuri motor milik korban Fariz, yang merupakan mantan anak Camat Pangean Novrion ini. Setidaknya, dari kontruksi tersebut, ada 30 adegan yang dilakukan Adeng, pada saat mengahabisi Fariz, di tepi Sungai Kuantan desa Pulau Kumpai Pangean. Terkait hukuman tersangka, Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa, SH. MSi melalui Kasat Reskrim AKP Andi Cakra, mengatakan bahwa ketiga tersangka dikenai pasal berbeda. "Untuk tersangka Adeng, bisa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Wandy, pernah melalukan pencurian ditempat lain. Nanti kita kenakan pasal berlapis," ujar Andi didampingi Kasubag Humas Kadarusmansyah dan Arry Elyon Andra.***   Sumber: riauterkini.com