Pemkab Meranti Perpanjang Waktu Pengajuan Beasiswa 2018, Ini Syaratnya?

Kamis, 08 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Kabar gembira bagi putra putri terbaik Meranti yang sedang menimba ilmu di Perguruan Tinggi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperanjang batas waktu usulan beasiswa. Semula batas akhir pengajuan tanggal 8 November 2018 kini menjadi 15 November 2018. Tak hanya perpanjangan waktu pengajuan, Pemkab Meranti juga menurunkan batas syarat IPK pemohon. Dari yang semula IPK minimal 3,00 untuk eksakta menjadi 2,75 dan 3,25 untuk sosial dan umum menjadi 3,00. Informasi ini disampaikan oleh Asisten II Sekdakab Meranti, Syamsuddin, didampingi Kepala Bagian Kesra Sekdakab Meranti Husni Gamal, di Kantor Bupati. Penyediaan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi yang lahir di Meranti atau salah satu orang tua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kepulauan Meranti. "Beasiswa ini sesuai arahan dari bupati Kepulauan Meranti diperuntukan untuk membantu biaya pendidikan putra asli daerah. Bagi yang berminat silahkan melengkapi persyaratan," jelas Syamsuddin. Bagi mahasiswa/mahasiswi yang berminat untuk mendapatkan Beasiswa dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut: 1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti C/Q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan alamat Jalan Dorak Nomor I Selatpanjang Timur melalui Kantor Pos atau Jasa Pengiriman resmi lainnya. Dan tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif. 2. Jenjang Diploma III, Minimal sedang mengikuti Semester III dan Maksimal Semester V pada saat pengajuan permohonan. Jenjang Strata I, Minimal sedang mengikuti Semester III dan Maksimal pada Semester VII. Jenjang Strata II, Minimal sedang mengikuti Semester III dan Maksimal pada Semester V. 3. Memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK Minimum 2.75 untuk Eksakta dan Minimal 3.00 untuk Sosial dan Umum. 4. Bagi mahasiswa yang kurang mampu Memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai Minimal IPK 2.90 untuk Eksakta dan 3.00 untuk Sosial dan Umum. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kades setempat. Dengan nama orang tua termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti. 5. Permohonan harus melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (Mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi). Selain itu Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermaterai 6000.  Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain). Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi CAP /STEMPEL dan diberi nomor, tanggal/ bulan/ tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai Program Studi. Program Studi D3 Map berwarna Biru, Program Studi 81 Map berwarna Hijau, Program Studi S2 Map berwarna Merah  6. Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekreariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jl. Dorak No.1 Selatpanjang Timur paling lambat tanggal 15 November 2018. Contoh formulir bisa diunduh melalui situs (www.merantikab.go.id) 7. Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan.  8. Keputusan Tim bersifat mutlak, dan tidak bisa diganggu gugat.  9. Melampirkan Fotocopy Buku Tabungan Rekening Bank Riau-Kepri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening Bank orang lain). "Silahkan manfaatkan kesempatan emas ini dengan baik, karena ini memang diperuntukan untuk membantu Putra Putri Meranti yang berpestasi dibidang Pendidikan dan Kurang Mampu," pungkasnya.   Sumber; cakaplah.com