Polres Kampar Ringkus Tiga Anggota Sindikat Pengedar Narkoba

Rabu, 07 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus tiga orang anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda pada Senin (5/11/2018) malam. Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada wartawan, Rabu (7/11/2018) menerangkan, penangkapan pertama terhadap tersangka EK alias ER (31) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya petugas mendapat informasi bahwa ER akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Sipungguk Kecamatan Salo. Setelah melakukan pengintaian akhirnya petugas berhasil mengamankan ER saat berada dekat simpang kantor Desa Sipungguk, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu serta sebuah Hp milik tersangka. Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika itu didapatkan ER dari tersangka AY warga Desa Sipungguk. Tanpa buang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi rumah AY. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah AY namun target berhasil melarikan diri. Di rumah ini petugas menemukan rekannya RI alias IK (25) warga Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota. Saat penggerebekan ini petugas melihat IK membuang sesuatu yang diduga adalah narkotika. "Disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 16 paket sabu, sebuah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan sabu," ujar Asdisyah. Tidak sampai disitu, petugas akhirnya berhasil meringkus AY lewat tengah malam saat berada di wilayah Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang. Ketiga tersangka lalu dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditambahkannya bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun.***   Sumber: cakaplah.com