Terciduk di Stadion Rumbai Pekanbaru Kurir Narkoba Asal Aceh Bawa 1 Kg Sabu

Rabu, 03 Oktober 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU-Niat hati ingin meraup untung dari pekerjaannya sebagai jasa antar jemput narkoba, Jaiman (32) harus berurusan dengan polisi setelah terciduk oleh tim Opsnal Polsek Senapelan di Jalan Yos Sudarso, tepat di kawasan Stadion Rumbai, Rabu (26/09/18) lalu. Warga asal Aceh tersebut diciduk aparat sesaat usai dirinya mengambil 1 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina dan tersimpan di dalam tas. "Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada transaksi narkoba. Begitu kita selidiki ternyata di lokasi kita menemukan tersangka sedang berjalan kaki membawa tas dan hendak menaiki mobil. Kita langsung cegat, lalu kita geledah dan tas yang dibawa oleh tersangka itu ternyata berisi sabu-sabu. Beratnya 1 kilogram lebih," ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi disela ekspose tersangka dan barang bukti, Rabu (03/10/18). Masih kata Kapolsek, dari hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka merupakan warga Aceh yang sengaja datang ke Pekanbaru melalui jalur darat atas suruhan seseorang. Tiba di Kota Bertuah, tersangka pun kemudian diarahkan menuju ke Rumbai untuk mengambil tas yang berisi sabu-sabu. Sabu itu rencananya hendak diantarkan oleh tersangka ke pemesannya. Namun kemana sabu itu akan diantar dan siapa yang mengendalikan tersangka, Kapolsek belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena hal itu masih dalam pengembangan penyidikan pihaknya. "Tersangka ini kurir. Pengakuannya dia diupah Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang (sabu-sabu) kepada pemesannya. Kita masih kembangkan lagi pengungkapan ini," sebutnya. Untuk tersangka sendiri, sambungnya, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***(rtc)