Legislatif: Catatan Sejarah Pemkab Inhil Tanpa APBD-P, Apa Kata Bupati?

Sabtu, 29 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Menjadi catatan sejarah bagi daerah kabupaten Indragiri Hilir, akibat keterledoran, pada tahun 2018 daerah seribu parit 99% tidak mempunyai mata anggaran perubahan. "Berdasarkan Dalam aturan Permendagri, apabila terdapat klausul yang menyebutkan, sampai bulan September Pemerintah Kabupaten / Kota tidak menyampaikan usulan APBD – P, maka dianggap Pemerintah Kabupaten / Kota tersebut tidak melakukan perubahan terhadap APBD." 29/09/18. Atas dasar Permendagri ini, maka pemerintah daerah kabupaten Indragiri Hilir, berat untuk bisa melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD – P) “Pemkab Inhil sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kata BPKAD Provinsi Riau tidak mau menerima. Begitu pula, dengan Kemendagri tidak mau menerima karena itu aturan,” jelas Edi Gunawan, Anggota DPRD Inhil. Ternyata keterlambatan hal seperti ini bukan tahun kali ini saja, tahun-tahun kemaren juga seperti itu, memang selalu terlambat untuk mengaju usulan pembahasan APBD-P, Namun   Pada tahun 2018 ini keterlambatan terparah oleh pemkab ini sehingga, menjadi Sejarah bagi Inhil ketiadaan APBD – P tahun ini,” Edi Gunawan Wakil Ketua Komisi II (Dua) DPRD Inhil, menuturkan pada 28/09/18, kegiatan – kegiatan yang pembiayaannya berasal dari APBD dan rencananya dibayarkan pada APBD – P tahun 2018 pun terancam sirna. “Artinya, daerah berhutang dan akan dibayarkan pada APBD tahun 2019 nanti,” tandasnya Sampai berita ini disampaikan ke publik, belum ada pernyataan resmi oleh pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Bupati HM, Wardan), Mengenai Pembahasan APBD-P Tahun 2018 yang hampir di pastikan tidak ada.***     Editor: ucuirul