Polisi Tembak Guru yang Culik Siswa SD Selama 4 Hari

Ahad, 23 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, MALANG – Guru Sobirin harus menahan sakit pasca kaki kanannya 'didor' petugas kepolisian setelah berusaha kabur dari sergapan petugas di kawasan Lembah Pani, Desa Poncokusumo. Sobirin yang berprofesi sebagai guru ekstrakurikuler kesenian tega menculik siswanya sendiri berinisial LB (9) warga Perumahan KDP, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten MMalan. Warga Dusun Golek, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tega menculik korban sepulang sekolah pada Rabu 19 September 2018. Saat itu LB yang kehilangan sepeda pancalnya dibujuk tersangka untuk mencari pelaku yang mencuri sepeda korban. Pihak sekolah yang tak curiga pun mengizinkan keduanya pergi mengingat Sobirin juga sebenarnya ada jadwal mengajar kesenian pada Rabu sore jam 16.00 WIB. Namun, usai pergi dari sekolah, keduanya tak nampak hingga jam belajar selesai. Bahkan hingga hari berganti baik Sobirin maupun LB tak kunjung tampak. Hal ini membuat pihak sekolah melaporkan kejadiannya ke pihak keluarga dan kepolisian. Polisi pun bergerak cepat mengendus keberadaan korban dan sang guru. Usai menerima laporan pihak sekolah, polisi bergerak cepat menelusuri jejak Sobirin. Pencarian polisi selama empat hari berbuah hasil, pelaku berhasil ditangkap di Lembah Pani Desa Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Sabtu siang 22 September 2018 pukul 11.00 WIB. Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Hadisetiawan mengatakan polisi berhasil mengendus jejaknya dan mengamankan pelaku di Poncokusumo. "Tersangka diamankan di wilayah Poncokusumo. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mencari jejak tersangka," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Yhogi. Akibat perbuatannya guru Sobirin terancam pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan.     Sumber: okezone.com