Bacaleg Mantan Napi Korupsi PKPI Inhu Diloloskan, Karena Menang Secara Gugatan

Rabu, 05 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, RENGAT-Menang gugatan dalam sidang adjudikasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Bacaleg mantan terpidana korupsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhu diloloskan. Diloloskan nya dua Bacaleg mantan terpidana korupsi PKPI Inhu untuk selanjutnya dikembalikan lagi status nya dalam DCS, berdasarkan putusan majelis sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu Inhu pada Rabu (5/9/18). Dimana dalam putusan tersebut tiga permohonan PKPI Inhu dikabulkan, termasuk soal status Bacaleg PKPI Inhu yang merupakan mantan terpidana korupsi. "Dua Bacaleg mantan terpidana korupsi itu dikembalikan lagi statusnya dalam DCS. Dalam hal ini kita tetap mengacu pada Undang-undang Dasar (UUD red) 1945 dan Undang-undang (UU red) Pemilu tahun 2017," ujar Ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto. Diungkapkanya, pihaknya berupaya menjaga hak konstitusional dua Bacaleg mantan Napi korupsi yang diloloskan tersebut, sebab dalam UU juga tidak ada larangan setiap mantan napi untuk mencalonkan diri. "Statusnya mantan napi dan sudah melengkapi persyaratan calon dan bisa diloloskan menjadi Caleg, karena Bawaslu memutuskan ini untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Kecuali ada hukuman tambahan sesuai keputusan pengadilan bahwa yang bersangkutan juga dicabut hak pilihnya," ungkapnya. Ditambahkanya, pada putusan itu juga disampaikan agar KPU Inhu melaksanakan putusan itu dalam waktu tiga hari setelah diputuskan. Selain meloloskan dua Bacaleg mantan terpidana korupsi dengan dikembalikan lagi sebagai DCS, dalam putusanya Bawaslu Inhu juga mengembalikan lima Bacaleg PKPI lainya dalam DCS dengan syarat Bacaleg tersebut harus segera melengkapi syaratnya dalam waktu tiga hari. Jelasnya. ***     Sumber: riauterkini.com