Wan Thamrin Hasyim Disebut Tak Bisa Jadi Gubernur Riau Defenitif, Karena Terbentur Aturan

Senin, 27 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU- Terbentur aturan, Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu sebut, Wan Thamrin Hasyim, Wakil Gubernur Riau tidak akan bisa menjabat gubernur Riau defenitif meskipun Gubernur Riau saat ini, Arsyadjuliandi Rachman mundur karena maju dalam Pileg, 2019. "Dalam aturannya, gubernur defentif itu bisa dijabat apabila masa periode jabatannya berakhir harus lebih dari 18 bulan. Sementara yang sekarang, akan berakhir Februari nanti, tidak sampai 18 bulan," kata Kordias Pasaribu kepada wartawan, Senin (27/08/18). Kendati demikian, di mata politisi PDI Perjuangan ini, Wan Thamrin Hasyim merupakan sosok yang paling beruntung. Jabat wakil gubernur tanpa mengikuti proses Pilkada. "Ia juga pernah menjadi Plt Gubernur Riau saat Arsyadjuliandi Rachman maju kembali di Pilkada 2018 lalu. Sosok yang beruntunglah," ujar anggota dewan Dapil Kota Pekanbaru ini. Sebagai salah seorang pimpinan dewan, ia mengaku jika sampai saat ini, belum menerima surat pengunduran diri Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur Riau. "Sampai sekarang kita belum menerima surat dari Pemprov Riau. Mungkin mereka masih menunggu proses di KPU RI untuk penetapan DCT yang bersangkutan. Setelah dilakukan penetapan DCT, barulah dimulai proses pergantian," tutupnya. ***   Sumber: riauterkini.com