Anda Minat.? Ikuti Lelang 98 Motor Bekas Dinas Pemko Pekanbaru

Sabtu, 25 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 98 unit kendaraan roda dua bekas operasional dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera dilelang. Rata-rata usia kendaraan yang akan dilelang tersebut di atas 10 hingga 15 tahun. Keberadaan puluhan kendaraan dinas ini terparkir berjejer di parkiran belakang kantor Bappeda, komplek Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Sudirman. Sebagian besar kendaraan ini sudah tidak utuh lagi. Ada yang rodanya sudah lepas, bodi rusak dan lampu yang sudah terlepas. Namun ada juga beberapa unit yang masih lengkap, tapi tidak terawat sehingga banyak debunya. Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Aset, Defino Efka, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas persyaratan lelangnya. Jika tidak ada aral melintang, lelang 98 unit kendaraan roda dua ini akan dilakukan September mendatang. "Tahap penilaian harga wajar dari kendaraan sudah kami dapatkan dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bahkan untuk nilai limit kendaraan juga sudah ada dan akan di SK kan," kata Defino, Jumat (24/8/2018). Disebutkan Defino, saat ini untuk proses penerbitan SK berada di bagian hukum dan membutuhkan waktu sekitar dua minggu sebelum diterbitkan. Kalau penerbitan SK sudah dilakukan, BPKAD akan langsung membuat surat permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Harga per unit kendaraan roda dua yang dilelang bervariasi. Ada yang Rp300-350 ribu, paling tinggi harganya Rp 1.100.000. Yang jelas kalau sudah terbit SK Walikota tentang penetapan penjualan barang milik daerah, berupa kendaraan dinas dan SK penetapan harga limit, langsung kami buat permohonan ke KPKNL, untuk dilelang," ungkapnya. Terakhir, Ia menambahkan, puluhan kendaraan dinas roda dua ini berasal dari Badan Pendapatan Daerah, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan serta dari seluruh kecamatan. Untuk kerjasama pelelangan Pemko bekerjasama dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Sistem lelangnya online, jadi siapa saja boleh ikut. Kalau untuk harga masing-masing kendaraan tentu berbeda-beda, itu disesuaikan dengan kondisi kendaraannya," pungkasnya. Editor : TMR Sumber : Cakaplah.com