Dua Tahanan Korupsi Riau di Lapas Klas IIA Pekanbaru Bebas

Sabtu, 18 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau memberikan remisi kepada 3.834 Nara Pidana (Napi) sehubungan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Dari 3.834 yang mendapat pengurangan hukuman itu tercatat sebanyak 124 napi langsug bebas, dua di antaranya koruptor. “Hari ini, ada 3.834 napi yang memperoleh remisi pada HUT ke 73 RI. Napi yang mendapat remisi itu menghuni di 15 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Riau,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau, M Diah, kepada wartawan, Jumat (17/8/2018). M Diah merincikan, dari 3.834 napi yang mendapat remiai itu, sekitar 124 napi langsung diproses untuk bebas. Karena mereka mendapatkan remisi bebas. Dari Napi yang bebas itu, sambung M Diah, dua orang di antaranya napi korupsi. Kedua koruptor itu langsung dapat menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya masing-masing. Namun, Diah enggan menyebutkan identitas kedua koruptor yang menggerogoti duit rakyat tersebut. Diah beralasan tidak mengingat nama kedua napi koruptor itu.‎ “Saya tidak ingat siapa saja namanya,” ucap Diah. Pemberian remisi kepada ribuan napi berbagai tindak pidana tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT RI ke-73 di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman serta seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru tersebut. Di dalam penjara itu, terlihat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang masih menjalani hukuman 10 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi kehutanan dan suap PON Riau 2012 lalu. Namun, Diah memastikan bahwa Rusli Zainal tidak memperoleh remisi pada HUT RI ke-73 karena ada persyaratan yang mengganjalnya. “(Rusli) belum memenuhi syarat jadi belum dapat remisi tahun ini,” ucap M Diah. (RK1/TMR)