Petani Asal Tapung Kampar Diciduk Polsek Kabun, Akan Transaksi Sabu di PT Padasa

Jumat, 10 Agustus 2018

TRANSMDIARIAU.COM, PASIRPANGARAIAN- Seorang petani asal Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar inisial JE, ditangkap anggota Polsek Kabun, Rokan Hulu (Rohul). Pria berusia 36 tahun kelahiran Padang Tarap‎ ditangkap anggota Polsek Kabun, Rabu (8/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB, saat akan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di Afdeling I PT. Padasa Enam Utama (PEU), Desa Giti, Kecamatan Kabun. Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan pelaku JE ditangkap berawal informasi masyarakat diterima Banit Intel‎ Polsek Kabun, Rabu sore, bahwa akan ada transaksi Narkoba di areal perkebunan Afdeling I PT. PEU Desa Giti. Informasi diteruskan ke Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH, MH, dan langsung memerintahkan‎ memerintahkan anggota Reskrim Polsek Kabun Aipda S. Girsang, dan Banit Intel dan Reskrim melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, jelas Ipda Nanang, anggota Polsek Kabun yang sedang melakukan pengintaian melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. "Melihat laki-laki ini (JE), anggota Polsek Kabun selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," ungkap Ipda Nanang, Jumat (10/8/2018). Saat penggeledahan, sambung Ipda Nanang, polisi menemukan 5 paket kecil dan 1 paket besar dari saku celana sebelah kanan pelaku, diduga narkotika jenis shabu-shabu. "Terlapor selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kabun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono kepada riauterkini.com.***     Sumber: riauterkini.com