Polisi Tangkap 2 Pelaku Paspor Palsu dengan bandrolan Rp4 Juta, di Dumai

Sabtu, 04 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, DUMAIDua warga Dumai berinisial DD (41) dan JN (35) yang nekat memalsukan paspor ditangkap aparat Polres Dumai. Sementara rekan mereka yang lain saat ini masih dalam pengejaran. Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan dalam jumpa pers di Mapolres Dumai mengatakan, kedua pelaku merupakan sindikat calo pengurusan paspor untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal."Polisi berhasil menggrebek sebuah rumah di Jalan Klakap Tujuh, Dumai, Hari Senin tanggal 30 Juli 2018 kemarin," kata AKBP Restika, Jumat (3/8/2018). Saat penggrebekan, dikatakan AKBP Restika, didapati 17 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pergi melancong untuk bekerja secara ilegal ke Negeri Jiran Malaysia. "Pelaku diduga menggunakan data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan ke luar negeri. Pembuatan paspor palsu ini diduga sudah lama berlangsung," ujar AKBP Restika, dimana polisi juga menyita 65 paspor. WNI yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ini, lanjut AKBP Restika, membayar sebuah paspor sebesar Rp3 juta sampai Rp4 juta. Jumlah itu tergantung permintaan dari para calon TKI ilegal yang hendak menuju Malaysia dari Kota Dumai. "Para pelaku mengaku hanya perantara dan membantu kenalan yang hendak berangkat Malaysia. Kalau bayarannya tidak saya patok," kata AKBP Restika lagi. AKBP Restika menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini memiliki peran yang berbeda. Satu orang berperan menyediakan tempat penampungan TKI ilegal. Satu lagi berperan mengurus paspor untuk keberangkatan para TKI ilegal ke Malaysia. "Kita ingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan jalur resmi ketika akan belerja di luar negeri. Telusuri dahulu biro tenaga kerja yang akan membawa ke luar negeri dan jangan mudah percaya," jelas AKBP Restika. ***     Sumber: goriau.com