Andi Nurbai: Terkait Pemberhentian dirinya Sebagai Anggota DPRD Kuansing PAN di 'Seret' ke Pengadilan

Jumat, 03 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, TELUKKUANTAN - Andi Nurbai telah mendaftarkan gugatannya terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri Rengat. Ia mengambil langkah tersebut karena tidak terima diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kuansing oleh PAN. "Gugatan sudah didaftarkan hari ini di PN Rengat," ujar Andi Nurbai kepada, Jumat (3/8/2018) siang di Telukkuantan. Menurut Andi, pemberhentian dirinya oleh partai berlambang matahari tersebut melanggar konstitusi. "Sebagai warga negara yang baik, kita menempuh jalur hukum." "Lucu saja keputusan mahkamah partai ini. Saya tak pernah dipanggil, tak pernah disurati dan tak pernah disidang. Tiba-tiba keluar surat pemberhentian," papar Andi Nurbai. Sementara itu, Komperensi, Ketua PAN Kuansing menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Andi Nurbai ke PN Rengat. "Kita siap. Itu memang hak setiap warga negara dan kita hormati prosesnya. Silahkan digugat," ujar Komperensi secara terpisah. Seperti yang diberitakan sebelumnya, PAN mengajukan PAW terhadap Andi Nurbai dengan alasan melanggar aturan partai. Dimana, setiap anggota dewan punya kewajiban untuk iuran ke partai. ***     Sumber: goriau.com